Sukses

19 Bank Diduga Terlibat Skandal Keuangan Dunia, PPATK Diminta Turun Tangan

FinCEN merilis data seputar aliran dana yang disebut mencurigakan yang keluar masuk melalui perbankan besar di dunia, termasuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) merilis data seputar aliran dana yang disebut mencurigakan yang keluar masuk melalui bank besar di dunia, termasuk Indonesia. Tercatat ada 19 bank memiliki aliran dana yang janggal, dengan total nilai mencapai USD 504,65 juta atau sekitar Rp 7,41 triliun.

Menyikapi hal itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selaku lembaga terkait untuk segera melakukan tindak lanjut atas temuan FinCEN. Langkah cepat dinilai untuk mengurangi sentimen negatif terhadap pasar keuangan dalam negeri.

"Ya itu kan satu klaim hasil penelitian, yang mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan. Ada PPATK selaku lembaga terkait untuk menindaklanjutinya dengan cepat," ujar dia kepada Merdeka.com, Rabu (23/9/2020).

Menurut Piter penting bagi PPATK saat ini untuk segera mengambil langkah seribu atas klaim FinCEN tersebut. Langkah cepat juga diharapkan akan menjaga kepercayaan pelaku pasar akan keamanan sistem pasar keuangan dalam negeri.

"Dampaknya supaya pasar keuangan tidak memberikan respon negatif. Bukan malah menjadi besarkan kalau berlari-larut?," ujarnya.

Nantinya, jika klaim tersebut terbukti, PPATK dan serta penegak hukum Indonesia diminta tegas untuk mengambil langkah sesuai ketentuan perundangan yang mengatur lalu lintas transaksi mencurigakan. Sebaliknya, apabila klaim itu tidak benar, regulator juga diimbau tegas mengambil langkah untuk melindungi kredibilitas bank yang terlibat.

"Intinya dibuktikan dulu. Itu benar  transaksi mencurigakan apakah hanya sebuah klaim. Kalo benar ya PPATK umumkan. Kalau ga bener ya harus tegas tindaklanjuti juga," tutupnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sikap PPATK

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae pun angkat suara merespons hal ini. Dia mengingatkan, jika informasi yang beredar tidak berasal dari sumber data yang resmi.

“Informasi yang beredar, yang diperoleh dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) tidak berasal dari sumber yang resmi, dalam hal ini FinCEN sebagai mitra FIU (Financial Intelligence Unit) daripada PPATK,” jelas Dian saat kepada Liputan6.com, Selasa (22/9/2020).

Meski begitu, Dian mengaku akan menggunakan segala informasi yang ada untuk menentukan langkah-langkah lanjutan. Namun dia menegaskan ada informasi yang tidak bisa dikonfirmasikan kepada publik secara terang-terangan.

“Walaupun demikian, PPATK akan menggunakan segala informasi yang berasal dari mana saja sebagai input di dalam melakukan analisis dan pemeriksaan. Kami tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap info seperti ini kepada publik. Tapi kita memastikan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Dian menambahkan, produk laporan dari PPATK merupakan laporan intelijen yang bersifat rahasia, dan hanya digunakan untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan oleh aparat penegak hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini