Sukses

Hanya 1 Perusahaan Disetop, KKP Jamin Ekspor Perikanan ke China Tetap Jalan

KKP menegaskan, temuan virus tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam daging ikannya.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, ekspor perikanan Indonesia ke China akan terus berjalan seperti biasa.
 
Hal ini dipastikan setelah adanya larangan importasi produk olahan hasil laut (seafood) dari Cina untuk salah satu eksportir Indonesia karena kemasannya terpapar virus Covid-19. 
 
"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI (Putri Indah), sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa," ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) Widodo Sumiyanto melalui keterangan resmi Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Minggu (20/9/2020). 
 
KKP menegaskan, temuan virus tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam daging ikannya. KKP sendiri melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI.
 
"Saat ini sedang dalam proses investigasi," katanya. "Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke Cina nantinya tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan," lanjut pernyataan tersebut.
 
Sebelumnya, PT PI, eksportir produk seafood asal Sumatera Utara dilarang mengimpor produk mereka selama 1 minggu ke Cina lantaran temuan virus Covid-19 yang menempel di kemasan produknya. 
  Sesuai dengan kebijakan Otoritas Cina, larangan tersebut berlaku mulai 18 September 2020.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larang Masuk, Inilah Produk Laut Indonesia yang China Temukan Ada Covid-19 di Kemasan

China melarang produk olahan hasil laut (seafood) dari Indonesia masuk setelah adanya temuan virus Covid-19 yang menempel di kemasan pembungkus produk tersebut, yang diketahui diproduksi PT PI.

Mengutip laman Bloomberg, Minggu (20/8/2020), negeri tirai bambu tersebut akan menyetop impor produk seafood dari PT PI selama 1 minggu. Pihak Bea Cukai China lah yang mengidentifikasi temuan virus tersebut.

Bloomberg sudah mencoba mengkonfirmasi perusahaan asal Sumatera Utara tersebut, namun belum ada respon baik melalui teks atau telepon.

China disebutkan telah menginvestigasi produk daging, seafood dengan kemasan dan kontainer pembawa produk yang disinyalir menjadi carrier virus Covid-19 sejak Juni lalu. Dari 500 ribu sampel, terdapat 6 produk yang ditemukan "positif" mengandung virus Covid-19.

Dalam pernyataan publik KKP nomor PP. 01/SJ.4/IX/2020, salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.

Setelahnya, China juga melarang impor daging beku, udang dan sayap ayam dari Brazil. China menemukan bahwa virus Covid-19 bisa menempel di daging salmon beku hingga 1 minggu.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Administrasi Makanan dan Obat Amerika Serikat (Food and Drug Administration) yang tidak menemukan bukti bahwa Covid-19 bisa bertransmisi lewat makanan atau kemasan produk makanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.