Sukses

Imbas PSBB Jakarta, Omzet Pedagang Warteg Turun 20 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB sejak 14 September lalu di seluruh wilayah Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB sejak 14 September lalu di seluruh wilayah Jakarta. Penerapan kembali PSBB ini untuk menghentikan penyebaran virus Corona yang telah mengancam serius keselamatan warga ibu kota.

Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengakui adanya penurunan omzet sejak PSBB Jilid II diterapkan. Jumlah penurunan omzet mencapai hingga 20 persen, sampai hari ini.

"Memang ada penurunan, karena aura PSBB sepertinya kan dari Pemda DKI ini pengetatan. Jadi ada penurunan omzet ini sekitar 20 persen dari temen-temen Kowantara," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (19/9).

Mukroni mengatakan penurunan omzet di masa kedaruratan kesehatan ini akan mengganggu kelangsungan usaha Warteg. Mengingat pendapatan yang diperoleh dinilai sulit untuk mencukupi beban operasional yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha di setiap bulannya.

"Kita juga kan harus keluarkan biaya untuk listrik, air, sewah tempat, sampai pajak per bulannya. Sedangkan omzet juga turun di pengetatan ini (PSBB)," terangnya.

Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk memperluas cakupan jaring pengaman sosial bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan PSBB. Dengan kata lain, memasukkan pelaku usaha Warteg sebagai kelompok penerimaan manfaat stimulus bagi pelaku usaha kecil.

"Kami harapkan sih sumbangan Pemprov DKI seperti bantuan permodalan, keringanan bayar sewa tempat, listrik dan air. Karena Pandemi dan PSBB ini, sangat berdampak bagi masyarakat kecil seperti kami pengusaha Warteg," tegasnya.

Kendati demikian, dia menyambut baik langkah Pemprov DKI Jakarta yang kembali menarik rem darurat melalui penerapan kebijakan PSBB Jilid II tersebut. Menyusul kian tak terkendalinya penularan virus Corona di wilayah ibu kota.

"Tapi, kami juga dukung PSBB ini diterapkan lagi. Apalagi memang banyak orang di Jakarta yang kena Corona. Ya mungkin PSBB ini jalan tengahnya," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jakarta PSBB Lagi, Pedagang Warteg Menjerit

Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal (Warteg) Nusantara, Mukroni menyatakan, khawatir terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September mendatang. Menyusul larangan makan ditempat bagi seluruh usaha kuliner.

"Kami merasa was-was juga jika PSBB diberlakukan kembali. Karena kan seperti PSBB awal, usaha kuliner kaya kita kembali dilarang melayani pelanggan untuk makan di tempat. Itu sangat mengurangi pendapatan kita," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (11/9/2020).

Mukroni menjelaskan selama ini sumber pendapatan usaha Warteg masih di dominasi oleh pelanggan yang makan ditempat. Sebab sumbangsih dari layanan pemesanan dinilai masih sedikit, yakni hanya mencapai 10 persen dari total pendapatannya.

Sehingga dia memprediksi saat PSBB berlangsung kembali maka pendapatan usahanya akan terpangkas hingga 90 persen. Menyusul mulai efektif berlakunya larangan usaha kuliner melayani makan ditempat.

"Ini kan jelas, karena memang saat PSBB awal dan transisi kemarin, usaha kita menurun pendapatannya sampai 90 persen. Akibat tidak ada aktivitas. Kalau hanya melayani makan bukna ditempat paling cuma 10 persen pendapatan kita," paparnya.

Oleh karenanya, dia berharap Pemprov DKI lebih baik dalam melalukan tata kelola PSBB di periode kali ketiga ini. Diantaranya dengan memberikan bantuan langsung tunai ataupun keringanan biaya tempat usaha bagi pelaku ushaa kuliner yang terdampak kebijakan PSBB.

"Intinya jangan sampai kita dibiarkan mencari solusi sendiri. Seperti PSBB yang sebelumnya. Dimana kita dibiarkan bergerak kesana kemari untuk menyelamatkan usaha warteg. Kita harapkan PSBB sekarang ada BLT atau bantuan keringan sewa tempat bagi pelaku usaha makanan di Jakarta," tegasnya.

Kendati demikian, Mukroni menyambut baik diberlakukannya kembali kebijakan PSBB di seluruh wilayah Jakarta. Mengingat penyebaran virus Corona kian tak terkendali dan mulai mengancam serius kesehatan masyarakat ibu kota.

"Tapi kalo dukung atau tidaknya PSBB kita sih dukung. Apalagi Corona ini telah menyebar luas dan bahaya juga bagi kesehatan warga Jakarta," tutupnya.

Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, PSBB Jakarta Kembali dari Awal

Keputusan diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kembali menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Alasannya demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.

"Kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Aosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucap Anies Baswedan dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Pelaksanaan rem darurat, menurut Anies, demi menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaan PSBB Jakarta akan diterapkan terhitung 14 September 2020.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," Anies menjelaskan.

Sementara itu, jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu 9 September 2020. Dengan penambahan tersebut jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 49.837 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.