Sukses

Sewa Aset Negara untuk Infrastruktur dapat Keringanan, Simak Rinciannya

Kemenkeu mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

Melalui peraturan ini, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.

Lebih lanjut, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi menjelaskan pemanfaatan untuk infrastruktur meliputi; pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur, kegiatan pengelolaan infrastruktur, dan pemeliharaan infrastruktur dalam rangka mempertahankan atau meningkatkan fungsi infrastruktur.

Untuk hal-hal tersebut, kemudian diberlakukan faktor penyesuai. Purnama menegaskan, faktor penyesuai ini bukan diskon. Melainkan persentase biaya sewa yang dikenakan. Misalnya, diberlakukan faktor penyesuai 5 persen, maka biaya sewa yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 persen dari biaya sewa yang berlaku.

“Sebagai contoh, ketika di PMK yang lama itu jika pemanfaatan aset BMN untuk infrastruktur perkeretaapian, waktu itu angkanya 50 persen. Maka sewanya 50 persen. Tapi dengan peraturan baru, faktor penyesuaian itu antara 1-50 persen. Jadi bisa 1 persen, 2 persen, sampai 50 persen, tergantung analisa terhadap keuangan dari kelayakan bisnis dari mitra di dalam kerjasama pemanfaatan infra tersebut dalam bentuk sewa,” jelas dia dalam video konferensi, Jumat (18/9/2020).

Adapun rinciannya, untuk jenis infrastruktur Pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan/atau danau faktor penyesuainya sebesar 1 persen - 30 persen. Bandar udara, terminal, dan perkeretaapian 1 persen - 50 persen. Jalan, sumber daya air dan pengairan 7 persen - 50 persen.

Selanjutnya, jenis infrastruktur Air minum 5 persen - 30 persen, Air limbah 5 persen - 20 persen. Telekomunikasi dan informatika 20 persen - 85.

Untuk Pembangkit listrik minihidro dan mikrohidro (<10 MW), dan tenaga air dikenakan faktor penyesuai sebesar 0 persen. PLT surya fotovoltaik, bayu, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi sebesar 1 persen - 30 persen. Transmisi, distribusi, dan instalasi listrik 1 persen - 20 persen, sarana persampahan 5 persen - 20 persen, dan Minyak dan/atau gas bumi 30 persen - 90 persen.

“Intinya pemerintah juga memikirkan gimana supaya usaha ini tetap jalan atau tidak mengalami kerugian dari sisi pemanfaatan aset ketika ada pandemi,” tukas Purnama.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PLN dan KPK Berhasil Selamatkan Aset Negara Lebih Dari Rp 960 Miliar

Kerjasama antara PT PLN (Persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN berhasil mengamankan aset negara senilai lebih dari Rp 960 miliar sejak awal 2020. Hal tersebut diungkapkan pada pertemuan antara Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dengan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 7 September 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli membahas dan mendiskusikan penyelamatan aset negara yang dipercayakan dan dikelola oleh PLN. Aset-aset tersebut tersebar di seluruh Indonesia, dan nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Zulkifli mengatakan, PLN sangat terbantu berkat dukungan penuh dari KPK. Sebab tanpa dukungan tersebut, pihaknya akan merasa kesulitan untuk bergerak di lapangan.

"Tetapi dengan adanya support yang penuh dari KPK, aset-aset itu kami identifikasi, kami kelola, kami administrasikan, sehingga mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain. Jadi, dukungan ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi yang nilainya ratusan triliun rupiah," ungkap Zulkifli, Senin (7/9/2020).

"Kami mengidentifikasi satu per satu lebih dari 90 ribu persil bidang tanah negara yang dipercayakan kepada PLN. Program ini telah dilakukan di beberapa provinsi. Di antaranya Jawa tengah 609 aset, Gorontalo 117 aset, Jambi 737 aset, dan Sumatera Utara 1105 aset," paparnya.

PLN juga berterima kasih atas dukungan KPK dalam membantu, serta mengawasi jalannya tugas PLN dalam mengamankan, memelihara, sekaligus mendayagunakan aset-aset yang dipercayakan kepada PLN dalam upaya menghadirkan listrik yang berkualitas ke seluruh pelosok negeri.

"Ke depan, PLN memerlukan dan memohon dukungan yang lebih erat lagi. PLN tentu saja masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari KPK dalam pengamanan aset-aset tersebut, sehingga PLN tidak bekerja sendirian dalam menjaga aset-aset tersebut dari upaya penyalahgunaan oleh pihak-pihak lain," tuturnya.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri turut memberikan apresiasi kepada PLN yang telah inisiatif melakukan pencegahan korupsi. "KPK mendampingi PLN sudah menyelesaikan sertifikasi aset di beberapa daerah, kemudian PLN juga sudah menerapkan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)," ungkapnya.

Firli menyatakan, KPK juga berkomitmen untuk terus mendukung PLN dalam menyediakan pasokan listrik untuk masyarakat.

"PLN salah satu BUMN yang turut serta membantu tujuan negara. Tanpa adanya penerangan dari PLN, tentu tujuan itu sulit terwujud. Oleh karena itu, PLN menjadi perhatian khusus kami dan harus kita dukung," ujar Firli. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.