Sukses

Kemenkeu Beberkan Alasan Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menjelaskan, bahwa keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri itu diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespon hal tersebut.

“Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa dalam video konferensi, Jumat (18/9/2020).

Adapun upaya yang dilakukan panitia, semisal mencegah yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri. “Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dgn prosedur meminta ke otoritas berwenang,” imbuh dia.

Meski begitu, Isa enggan menjelaskan detil permasalahan yang melibatkan Putra Presiden kedua RI Soeharto itu.

“Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," kata dia.

Hingga saat ini, Isa mengaku belum mendapatkan pemberitahuan adanya gugatan PTUN yang baru. “Beberapa minggu lalu, ada gugatan PTUN bersangkutan, tapi dicabut gugatan itu. Saya nggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau gimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” jelas dia.

Sebagai informasi, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.

"Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut," tulis isi gugatan itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bambang Trihatmodjo Dicegah ke Luar Negeri Sejak Mei sampai November 2020

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut jika pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri berlaku mulai Mei sampai November 2020. Hal ini sesuai ketentuan berlaku dimana batas waktu maksimal pencekalan berlangsung sampai 6 bulan.

Namun, dengan catatan pencekalan bisa diperpanjang apabila kewajiban membayar utang belum juga dipenuhi Bambang Trihatmodjo.

"Pencegahan ke luar negeri ini berlaku 6 bulan ke depan yang akan berakhir di November. Karena kami terbitkan pencekalan pada Mei lalu," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9/2020.

Dia menuturkan, duduk awal persoalan terkait pencekalan ke luar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Pencekalan ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

"Ya tentu saja pencekalan terkait dengan piutang negara yang belum di lunasi oleh beliau (Bambang) itu proses normal. Utang sendiri sesuai yang tertera di gugatan PTUN pada saat SEA Games tahun 97 (1997). Saat itu beliau menjabat Ketua Konsorsium," tuturnya.

Yustinus mengatakan kasus utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

"Sebenarnya, utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara. Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara selaku pengelola piutang," papar dia.

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jumlah nominal utang yang disangkakan terhadap Bambang Trihatmodjo tersebut.

"Untuk nominal dan seperti apanya lebih ke Sekretariat Negara yang tahu. Kami hanya melakukan penagihan untuk kewajiban pelunasan terhadap negara," terangnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Sri Mulyani Karena Pencegahan ke Luar Negeri

Putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

"Meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020, tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia," tulis gugatan Bambang Trihatmodjo dalam situs PTUN yang kutip Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).

Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.

"Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut," tulis isi gugatan itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, Imigrasi dalam hal pencegahan sesuai Undang-Undang, yaitu akan melaksanakan permintaan maupun perintah diwujudkan dalam bentuk surat keputusan pencegahan.

"Terkait dengan gugatan pencegahan, sepahaman saya apabila surat keputusan suatu tindakan tata usaha negara dikeluarkan oleh aparatur pemerintah dapat diajukan gugatan ke PTUN selama dalam proses penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan, dan dalam hal ini yang menjadi tergugat tentunya menerbitkan surat keputusan tersebut," jelas Arvin.

Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, menyatakan institusi penegak hukum, Menteri Keuangan disebut memiliki kewenangan mencegah orang ke luar negeri dengan kordinasi Kejaksaan Agung. Berikut Pasalnya:

(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:

b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.