Sukses

27 Hotel Bintang 2 dan 3 Disiapkan Jadi Lokasi Karantina Pasien Covid-19

OHRI mengatakan saat ini sudah ada 27 daftar hotel bintang 2 dan 3 yang akan menjadi tempat karantina bagi pasien covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Krisnadi, mengatakan saat ini sudah ada 27 daftar hotel bintang 2 dan 3 yang akan menjadi tempat karantina bagi pasien covid-19 orang tanpa gejala (OTG) di Jakarta.

“Saya bilang tidak 15 (Hotel), di kami malahan ada 27 hotel. Sebenarnya tidak ada target-targetan kita hotelnya dipersiapkan dikala Wisma Atlet tidak bisa menampung lagi,” kata Krisnadi kepada Liputan6.com, Jumat (18/9/2020).

Namun untuk daftar rinci nama hotel mana saja, ia tidak menyebutkan. Lantaran masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Namun yang pasti pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak lain seperti BNPB, Satgas Penanganan covid-19, Nakes, Kemenkes, dan lainnya agar hotel yang diperlukan bisa secepatnya digunakan.

Lanjutnya, ia menyebutkan alasan Pemerintah menjadikan hotel bintang 2 dan 3 sebagai tempat karantina pasien OTG, sebab untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan perumahan. Dimana sebelumnya banyak pasien OTG yang melakukan isolasi mandiri di rumah saja, hal tersebut dinilai tidak efektif.

Oleh karena itu Pemerintah mempersiapkan hotel sebagai salah satu alternatif untuk menempatkan dan menangani pasien OTG di hotel, apabila Wisma Atlet memang penuh.

“Ternyata dari data BNPB dan Pemda dipilih 2 dari 10 orang adalah OTG jadi tidak bisa dipungkiri kita juga jangan-jangan OTG. Begitu ketahuan OTG bisa langsung masuk ke Wisma Atlet, gak cukup? Nah, hotel sudah dicadangkan untuk mereka mengkarantina diri dengan jaminan keamanan dan Kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari jumlah 27 hotel itu memang dikhususkan untuk pasien covid-19 OTG yang dianggap tidak mampu, karena pemerintah bertanggung jawab pada Kesehatan warganya. maka dari itulah Pemerintah menyiapkan hotel bintang 2 dan 3.

“Tapi kalau program yang sekarang ini hotel bintang 2 dan 3 ini memang ditunjuk dan dibayarin Pemerintah untuk masyarakat yang dianggap tidak mampu. Pemerintah juga tidak mungkin mengeluarkan biaya yang besar untuk mengkarantina pasien OTG ditempat yang mahal (Hotel bintang 4),” jelasnya.

Maksud Krisnadi sebelumnya pada awal Maret Pemerintah telah memberikan tempat isolasi Mandiri bagi tenaga kerja Kesehatan, untuk Anak Buah Kapal (ABK) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk karantina diri, namun dari 15 hotel karantina tersebut beberapa diantaranya termasuk hotel bintang 4, sementara untuk program ini dikhususkan hotel bintang 2 dan 3.

“Bukan begitu, yang 15 hotel itu pada waktu covid-19 terjadi Maret banyak Nakes yang dikarantina di hotel banyak juga ABK dan orang asing yang dikarantina dulu, itulah 15 hotel yang berpartisipasi diantaranya  hotel bintang 4. Ada juga yang mandiri bayar sendiri, ada juga yang dibayarin pemerintah,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Hotel yang Bisa Jadi Lokasi Karantina Covid-19 di Jakarta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rapat Terbatas Senin (14/9/2020) lalu, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pusat-pusat karantina Covid-19 di 15 hotel berbintang 2 dan 3 di DKI Jakarta.

Lalu bagaimana kriteria hotel bintang 2 dan 3 yang jadi sasaran Pemerintah untuk tempat karantina bagi pasien yang terinfeksi covid-19 bergejala ringan?

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menjelaskan sejauh ini Pemerintah belum menyebutkan daftar hotel mana saja yang akan menjadi pusat karantina covid-19, namun yang pasti Pemerintah telah membahas kriteria hotel apa saja yang dibutuhkan.

Beberapa kriteria hotel yang menjadi pilihan Pemerintah telah dibahas oleh Satuan Tugas penanganan covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan PHRI, dirangkum oleh Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).

1. Tempat parkir luas

Maulana mengatakan dibutuhkan hotel bintang 2 dan 3 yang memiliki tempat parkir yang cukup luas, sebab nantinya parkir dibutuhkan untuk memarkir beberapa mobil ambulan, dan kendaraan lainnya.

2. Lobi luas

Selain dibutuhkan tempat parkir yang luas, Pemerintah juga memerlukan lobi hotel yang luas. Hal tersebut bertujuan agar jaga jarak di lobi hotel bisa terjaga, serta tidak terjadi penularan secara masif Ketika di lobi hotel antara tamu reguler dengan petugas kesehatan, dan pasien covid-19.

Selanjutnya Maulana mengatakan Pemerintah menginstruksikan untuk hunian karantina pasien covid-19 bergejala ringan disediakan tempat olahraga outdoor, sehingga pasien bisa berolahraga dengan bebas tanpa khawatir adanya penularan saat olahraga dibanding berolahraga di dalam ruangan.

Selain kriteria di atas, Maulana mengatakan saat ini Pemerintah sedang membahas persoalan teknis terkait pembiayaan, apakah hotel akan disewa pergedung atau disewa per kamar. Namun, ia sebagai perwakilan dari PHRI, mengusulkan kepada Pemerintah agar menyewa pergedung saja.

Di mana pada saat hotel tersebut sudah dijadikan tempat untuk isolasi yang dimaksud oleh pemerintah, pertama hotel tersebut pasti ada penjagaan, kedua situasinya bukan seperti situasi hotel karena ada ambulans ada orang-orang yang standby untuk mengurus pasien tersebut mulai dari masuk dan lainnya itu akan menjadi sesuatu yang tidak akan menarik bagi tamu regular.

“Jadi harusnya pertimbangan pemerintah bahwa memang konsekuensinya menyewa itu satu hotel bukan setengah-setengah,”pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini