Sukses

Banyak Pengembang Gulung Tikar karena Restrukturisasi Kredit Properti Lambat

Kinerja sektor properti sangat memiliki keterkaitan langsung dengan industri perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Properti Ali Tranghanda mengkritisi lambatnya realisasi program restrukturisasi kredit bagi sektor properti yang terdampak Corona. Imbasnya banyak pengembang properti yang dipresiksi mengalami kolaps alias gulung tikar seiring kian mengeringnya cashflow.

"Restrukturisasi di bank lambat itu membuat cashflow terganggu. Maka banyak pengembang akan kolaps setelah cashflow terganggu," jelas dia dalam diskusi virtual bertajuk '75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional,' Kamis (17/9/2020).

Ali mengatakan lambatnya realisasi restrukturisasi kredit bagi sektor properti akibat terlalu ketatnya persyaratan yang diberikan oleh perbankan. Sehingga pengembang kesulitan untuk memperoleh manfaat program restrukturisasi itu.

"Jadi, yang perlu diselamatkan pengembang. Dalam arti restrukturisasi oleh perbankan harus lebih cepat. Jangan sampai restrukturisasi disetujui, tapi perusahaan sudah kolaps duluan," paparnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), Totok Lusida, menyebut bahwa kinerja sektor properti sangat memiliki keterkaitan langsung dengan industri perbankan. Sehingga dukungan perbankan amat penting, khususnya di tengah pandemi virus jenis baru Corona ini.

"Kami berusaha keras untuk tidak melakukan PHK, namun kalau tidak didukung oleh perbankan, berat bagi industri properti untuk bertahan," keluhnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi dunia usaha domestik dari potensi kerugian lebih lanjut akibat dari pandemi Covid-19. Salah satunya melalui restrukturisasi kredit bagi sektor properti.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan POJK No 11 Tahun 2020 memberikan ruang lebih luas bagi perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit. Artinya sektor properti dapat menikmati manfaat kebijakan ini karena mengalami kerugian akibat pandemi covid-19.

Di sisi lain, perbankan diimbau lebih teliti dalam memberikan restrukturisasi kredit bagi debitur. Sehingga, bank terhindarkan dari risiko negatif yang akan timbul dikemudian hari.

"Bank harusnya bisa lihat mana yang perlu direstrukturisasi mana yang tidak. Tapi semua debitur terdampak covid-19 bisa dilakukan restrukturisasi," tegas dia melalui video conference di kanal Zoom, pada Kamis 4 Juni 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan restrukturisasi tidak hanya menyasar sektor properti semata, namun berlaku sama bagi sektor pariwisata, transportasi, manufaktur atau sektor lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi perbankan kini lebih fleksibel dalam menyalurkan keringanan kredit bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, penyaluran restrukturisasi harus memenuhi kaidah yang berlaku. Kebijakan restrukturisasi sendiri harus merujuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.