Sukses

Ombudsman: Short Sea Shipping Bukan Cuma Soal Bisnis

Angkutan short sea shipping murni dimodali oleh swasta dilaksanakan oleh swasta tapi ketersediaannya menjadi misi negara.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman Alvin Lie menyebutkan short sea shipping (SSS) yang diberlakukan pada moda transportasi perairan tak melulu soal bisnis. Melainkan juga ada unsur pelayanan publik.

“Angkutan short sea shipping ini murni dimodali oleh swasta dilaksanakan oleh swasta tapi ketersediaannya menjadi misi negara. Ini ditetapkan dalam peraturan perundangan dan peraturan presiden. Jadi ini bukan murni bisnis, tapi ada unsur pelayanan publik,” kata dia dalam diskusi virtual, Rabu (16/9/2020).

Alvin menjabarkan, hal ini merujuk pada Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 5 ayat 3 huruf C.

Aturan tersebut berbunyi: Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.

“Pelayanan publik ini sifatnya non diskriminatif. Ada kepastian waktu, proses, kejelasan informasi dan sebagainya. Ini yang harus diperhatikan, bahwa penyelenggara pelayanan publik ini selain harus mentaati, juga punya hak-hak selaku pengusaha juga diperlakukan non diskriminatif oleh pemerintah. Ada kepastian waktu, proses, kejelasan informasi dan sebagainya. Serta ada sistem pengelolaan pengaduan,” kata Alvin.

Sementara itu, berlandaskan Perpres nomor 26 Tahun 2012 khususnya pada bab 5 tentang peta panduan atau road map rencana dan aksi infrastruktur transportasi, short sea shipping ini merupakan salah satu program pemerintah.

“Dulu juga ada untuk membangun konektivitas ini diberikan insentif kepada pelaku dan penyedia jasa logistik yang bergerak dalam jalur short sea shipping, apakah ini terlaksana atau tidak,” sebut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengurangi Beban Jalan

Menurut hematnya, short sea shipping ini ditujukan untuk mengurangi beban jalan. Diantaranya termasuk mengurangi beban biaya pemeliharaan Jalan, BBM subsidi, mengurangi emisi gas buang. Bahkan jika dikaitkan dengan pemerintahan Pak Jokowi, ini juga bagian dari implementasi program tol laut.

“Ini perlu saya tegaskan di depan karena ini nanti ada kaitanya dengan yang di belakang. Bahwa short sea shipping ini tidak semata-mata bisnis ini skemanya short sea shipping Jawa-Sumatera saya yakin semua juga sudah familiar dengan ini,” kata Alvin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini