Sukses

Sah, DPR Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBN 2019 jadi Undang-Undang

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan (P2) APBN Tahun Anggaran 2019 menjadi Undang-Undang P2 APBN 2019

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan (P2) APBN Tahun Anggaran 2019 menjadi Undang-Undang P2 APBN 2019. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku senang di tengah situasi pandemi Covid-19 pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2019 dengan lancar, produktif, dan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang dimandatkan oleh undang-undang.

Atas nama pemerintah, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas dukungan dan kerjasama yang baik. Sehingga seluruh proses pembahasan RUU APBN tahun 2019 dapat dilaksanakan dan diakhiri dengan persetujuan DPR menjadi Undang-Undang P2 APBN tahun anggaran 2019.

"Dengan disetujuinya pengesahan RUU ini menjadi undang-undang maka selesailah rangkaian siklus pengelolaan APBN tahun anggaran 2019," kata Sri Mulyani saat memberikan pernyataan di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).

Bendahara Negara ini menambahkan, pemerintah akan terus berupaya menjaga dan mempertahankan pengelolaan APBN secara baik sesuai dengan undang-undang dan tata kelola yang baik. Pemerintah juga berkimitmen melaksanakan seluruh temuan BPK dan melaksanakan rekomendasi DPR secara proaktif dan akuntabel di dalam rangka terus memperbaiki sistem.

"Kemudian di dalam rangka terus menggunakan APBN sebagai instrumen pelaksanaan bernegara di dalam rangka mendukung visi Indonesia 2045 melakukan pengelolaan APBN secara transparan profesional dan baik hal ini juga diikuti dengan perbaikan birokrasi dari sisi instrumen APBN," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Ingin RUU APBN 2021 Segera Disahkan, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin RUU APBN 2021 segera disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan begitu, pemerintah bisa fokus menghadapi tantangan perekonomian di 2020.

"Kami harap dalam dua minggu ke depan bisa selesaikan (APBN) 2021 jadi bisa siapkan 2020 yang masih sangat menantang," kata dia di ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 berada di titik 5,0 persen. Angka ini mengalami perubahan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) yang ditetapkan 4,5 persen sampai 5,5 persen.

"Pertumbuhan ekonomi 4,5 sampai 5,5 persen tahun 2021 telah ditetapkan titiknya adalah di 5,0 persen," kata Sri Mulyani.

Bendahara Negara ini mengatakan, keputusan yang diambil dalam kesepakatan Panja sangat tepat. Asumsi pertumbuhan ekonomi di titik 5,0 persen tersebut menggambarkan antara harapan namun juga kehati-hatian terhadap kondisi 2021.

"Diakui dengan adanya perkembangan covid terutama akhir-akhir ini kita melihat eskalasi ketidakpastian meningkat untuk tahun 2020 dan masih akan berlangsung di 2021. Sehingga kita memang patut waspada namun tidak kehilangan fokus untuk optimis dalam hadapi masalah," terang Sri Mulyani.

3 dari 3 halaman

Asumsi Makro Lainnya

Sementara itu, inflasi dan nilai tukar Rupiah tidak mengalami perubahan dari RAPBN 2021 yang disampaikan sebelumnya. Di mana inflasi dipatok sebesar 3,0 persen dan Rupiah Rp14.600 per USD.

"Inflasi 3 persen sesuai RUU yang disampaikan pak presiden. Nilai tukar Rupiah Rp14.600 masih sama yang disampaikan RUU APBN 2021," kata dia.

Tak hanya itu, tingkat suku bunga SBN 10 tahun, harga minyak mentah Indonesia, lifting minyak bumi juga tidak mengalami perubahan. Di mana masing-masing berada di posisi 7,29 untuk SBN, USD 45 per barel harga minyak mentah Indonesia, dan USD 705 per barel untuk lifting minyak bumi.

"Yang berubah adalah cost recovery yang menurun dari USD 8,5 miliar, menjadi USD 8 miliar. Turun USD 500 juta," jelas dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, untuk sasaran dan indikator pembangunan tidak banyak berubah dalam RAPBN 2021. Di mana tingkat pengangguran dalam rentang 7,7 - 9,1. Tingkat kemiskinan dalam 9,2 - 9,7, gini ratio indeksnya 0,377-0,379, dan IPM 72,78 - 72,95.

Sementara untuk dua sasaran pembangunan yang juga diminta oleh DPR, Banggar maupun di Komisi XI, yakni tentang nilai tukar petani 102 dan nilai tukar nelayan 104. "Ini adalah yang jadi basis asumsi kita untuk menghitung dari apbn 2021 dan sekaligus ada beberapa target pembangunan," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.