Sukses

3 Direksi BTN Dinyatakan Lulus Uji Kepatutan OJK

Dengan tiga persetujuan OJK tersebut, maka seluruh direksi emiten bersandi saham BBTN dinyatakan telah lulus fit and proper test

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui pengangkatan Hirwandi Gafar secara efektif selaku Direktur Consumer & Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN. Restu diberikan usai Hirwandi dinyatakan lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar OJK.

Irnal Fiscallutfi, Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK dalam surat resminya menyatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor SR-276/PB.12/2020 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

“Dengan ini kami sampaikan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 65/KDK/03/2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang menyetujui pengangkatan Sdr. Hirwandi Gafar sebagai Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.,” tulis Irnal dalam suratnya yang dikutip Selasa (15/9/2020).

Adapun, Hirwandi diangkat menjadi Direktur melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BTN pada 27 November 2019. Pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut lama menjabat sebagai Head of Subsidized Mortgage Lending Division Bank BTN sejak 2014.

Selain Hirwandi, OJK juga telah menyetujui pengangkatan Yossi Istanto secara efektif sebagai Direktur Human Capital, Legal, and Compliance Bank BTN. Keputusan itu berdasarkan hasil kelulusan Yossi dalam uji fit and proper test yang dilaksanakan OJK. Hasil tersebut disampaikan melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 52/KDK/03/2020 tanggal 3 Juli 2020.

Pada tanggal yang sama, Dewan Komisioner OJK melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 48/KDK.03/2020 juga menyatakan menyetujui pengangkatan Setiyo Wibowo sebagai Direktur Enterprise Risk Management, Big Data, and Analytics Bank BTN. Dengan tiga persetujuan OJK tersebut, maka seluruh direksi emiten bersandi saham BBTN dinyatakan telah lulus fit and proper test.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BTN Kebut Penyaluran KPR Subsidi

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN terus berinovasi untuk mendorong laju penyaluran KPR Subsidi untuk membantu pemerintah mempercepat pencapaian Program Satu Juta Rumah.

Salah satu inovasi terbaru adalah dengan merilis fitur baru untk KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau BP2BT yaitu fitur Graduated Payment Mortgage.

Apa yang menarik dari fitur ini adalah suku bunga kredit yang diberikan fixed sebesar 10 persen selama 3 tahun dengan perbedaan mencolok dengan KPR BP2BT yang lama yang belum dilengkapi fitur GPM, versi sebelumnya belum menggunakan sistem suku bunga berjenjang pada 3 tahun pertama kredit berjalan.

Adapun KPR BP2BT merupakan salah satu skema KPR Subsidi selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP dan Subsidi Selisih Bunga atau SSB.

“Kami harapkan dengan fitur Graduated Payment Mortgage atau GPM angsuran dapat lebih terjangkau sehingga masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dapat lebih antusias menggunakan skema KPR BP2BT untuk dapat memiliki rumah impiannya,” kata Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Untuk menggaet minat nasabah, BP2BT tak kalah menarik dengan skema FLPP maupun SSB. Pahala memaparkan, dengan fitur baru, keringanan yang diperoleh masyarakat makin bertambah untuk mendapatkan rumah tapak maupun rumah susun yang diidamkan.

Pertama, uang muka atau down payment (DP) mulai dari 1 persen dari harga jual rumah. Kedua, mendapatkan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.

Ketiga, jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun. Dan yang keempat, terbaru fitur GPM, suku bunga kredit hanya 10 persen untuk 3 tahun pertama dan suku bunga selanjutnya akan mengambang atau floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • BTN adalah BUMN yang bergerak di bidang jasa keuangan perbankan.

    BTN

  • Bank BTN