Sukses

Digelar Virtual, Pembinaan Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Hemat Anggaran Rp 3,7 M

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan pembinaan nasional panitia seleksi (pansel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)n secara virtual.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan pembinaan nasional panitia seleksi (pansel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Ini merupakan kegiatan pelatihan pansel JPT perdana yang dilakukan secara virtual.

Pelaksanaan kegiatan pembinaan nasional panitia seleksi pengisian JPT ini akan diselenggarakan pada 3 tahap, yakni pada 14 September, 16 September, hintga 18 September 2020.

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah memberikan pemamahan kepada pansel seputar informasi mengenai kebijakan pengisian JPT.

"Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah memberikan pemamahan kepada Pansel tentang regulasi pengisian JPT, rincian aspek standar kompetensi JPT, dan tata cara Pansel dalam melakukan elaborasi kompetensi kepada peserta seleksi terbuka," kata Rudi, Selasa (15/9/2020).

Lebih lanjut, Rudi mengatakan pelaksanaan pembinaan nasional panitia seleksi pengisian JPT ini mampu menghemat anggaran belanja negara sekitar Rp 3,75 miliar.

"Kegiatan ini dapat menghemat anggaran belanja negara sekitar Rp 3,75 miliar. Tentu hal ini adalah inovasi baru bagi agenda pencegahan pelanggaran sistem merit dan agenda melahirkan pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi, kualitas, dan profesionalisme," paparnya.

Menurut dia, penghematan anggaran ini dikarenakan peserta tidak perlu hadir secara fisik untuk mendapatkan materi pelatihan. Dengan penghematan Rp 3,75 miliar, tentu ini menjadi inovasi kebijakan dalam pelayanan publik di masa pandemi Covid-19.

Rudi juga memastikan bahwa walau pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara virtual tidak mengurangi kualitas dalam penyampaian materi oleh para narasumber.

"Kegiatan pembinaan pansel pengisian JPT secara virtual yang diselenggarakan oleh KASN adalah inovasi baru di tengah masa pandemi Covid-19. Dahulu pembinaan dan sosialisasi dilakukan secara langsung dan memerlukan anggaran banyak, namun sekarang dengan memanfaatkan teknologi dapat melakukan efisiensi anggaran," ujar Rudi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komisi II Setujui Penambahan Anggaran Kementerian PAN-RB, KASN, dan BKN

Komisi II DPR menyetujui penambahan anggaran yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini merupakan hasil dari rapat yang diselenggarakan pada Selasa (23/6/2020). 

Dalam rapat pembahasan anggaran tahun 2021 tersebut, Kementerian PAN-RB mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 96.802.148.000 dari total pagu indikatif Rp 277.712.190.000.

"Menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian PAN-RB sebesar Rp 96.802.148.000, termasuk di dalamnya usulan tambahan anggaran KASN Rp 31.697.302.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran Kementerian PAN-RB tahun 2021," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Selasa. 

Komisi II juga menyetujui usulan penambahan anggaran BKN sebesar Rp 52.922.000.000 dari total pagu indikatif BKN sebesar Rp 597.355.873.000.

"Menyetujui usulan tambahan anggaran BKN Rp 52.922.000.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran Kementerian PAN RB tahun 2021 dan meminta kepada anggota Banggar komisi II DPR untuk memperjuangkannya dalam dalam pembahasannya di Banggar DPR RI," imbuh dia. 

Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara optimal, lanjut Doli, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB untuk memastikan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dapat meningkatkan kinerja ASN. Juga tidak menghambat potensi dalam diri pegawai ASN yang terdampak kebijakan tersebut. 

Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 pada Agustus hingga Oktober 2020. Namun, Komisi II meminta agar pelaksanaannya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Mendukung Kementerian PAN-RB dan BKN untuk melaksanakan SKB CPNS tahun 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai keputusan Menkes tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 agar pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 dapat berjalan lancar dan aman dari potensi penularan Covid-19," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.