Sukses

Kasus Jiwasraya Tak Kunjung Usai, Industri Asuransi Terancam Krisis Kepercayaan

Para nasabah Jiwasraya hingga saat ini belum menemui kejelasan kapan akan memperoleh pencairan polis asuransinya.

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan Jiwasraya hingga saat ini belum juga usai. Para nasabahnya hingga saat ini belum menemui kejelasan kapan akan memperoleh pencairan polis asuransinya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara memandang, terlalu berlarut larutnya masalah Jiwasraya ini mengancam kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

"Tentu dampaknya akan kepada trust ke masyarakat dan nasabah. Khususnya untuk masyarakat yang akan masuk ke asruansi," kata Bhima kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Dia melanjutkan, saat ini jumlah penduduk Indonesia yang sadar akan pentingnya asuransi masih sangat kecil. Hal ini juga yang sebenarnya menjadi peluang perusahaan asuransi untuk mengembangkan bisnisnya.

Sayangnya, bagi dia, pengelolaan dan pengawasan industri asuransi belum berjalan dengan baik. Persoalan Jiwasraya menjadi salah satu buktinya.

"Tapi melihat kasus gagal bayarnya asuransi Jiwasraya dan asuransi yang gagal bayar lainnya target potensial itu hilang karena mereka trauma untuk membeli asuransi," ucap Bhima.

Bhima memaparkan, sebenarnya ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya ini.

"Yang pertama, segera selesaikan kasus hukum, sehingga aset yang disita oleh kejaksaan bisa langsung dijual. Kemudian, uangnya bisa dibayar kepada polis untuk nasabah. Karena kita tau pemegang polis juga banyak masyarakat kecil yang berharap dengan asuransi itu," katanya.

"Untuk skema penyelamatan dari restrukturisasi bisa juga dilakukan melalui iuran dari jasa keuangan yang lain, BUMN membentuk usaha baru dan hasil pemgumpulan iuran itu di bail in kepada Jiwasraya," pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPUI Upayakan Langkah Terbaik untuk Jiwasraya

 Permasalahan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus bisa terselesaikan dengan baik guna menghindari terjadinya social unrest atau ketegangan di masyarakat.

Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Robertus Bilitea mengatakan, pihaknya bersama Kementerian BUMN tengah mengupayakan solusi terbaik bagi Jiwasraya dan para pemegang polis demi menghindari penyesuaian manfaat atau haircut sampai 40 persen. Langkah ini dinilai penting guna menjaga trust publik terhadap Pemerintah dan BUMN.

"Akibatnya bisa ada sosial unrest, dan penurunan kepercayaan nasabah. Hal itu tentu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan gugatan hukum dari pemegang polis kalau tidak di-manage dengan baik, dan akan menurunkan reputasi pemerintah," kata Robert di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Hal itu dikarenakan peserta asuransi Jiwasraya mayoritas merupakan peserta produk hari pensiun yang berasal dari kalangan masyarakat biasa. Total pemegang polis Jiwasraya sendiri mencapai lebih dari 4 juta nasabah.

Permasalahan utama Jiwasraya yakni ketidakcukupan modal dan likuiditas yang berakibat pada gagal bayar. Menariknya, 90 persen sumber tekanan likuiditas Jiwasraya berasal dari satu produk yakni JS Saving Plan.

Ekuitas Jiwasraya sampai 31 Juli 2020 mengalami tekanan likuiditas kurang lebih Rp 54 triliun. terdiri dari liabilitas polis Rp 37,4 triliun, dan liabilitas produk Saving Plan sebesar Rp 16,6 triliun. Sementara di sisi lain nilai aset perusahaan terus menurun.

"Melihat kondisi seperti ini, maka kami dari BPUI dengan Jiwasraya dan Kementerian terkait, mencari opsi-opsi penyelesaian ini. Opsi bailout tidak dapat dilakukan pada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait untuk itu di dunia asuransi," ujar dia.

Robert menambahkan, opsi yang ditempuh saat ini adalah restrukturisasi, dengan menyuntikan dukungan dana dari pemegang saham yang diberikan secara tidak langsung melalui Bahana. Opsi ini diyakini efektif karena menguntungkan bagi perusahaan, pemegang polis dan pemegang saham.

"Pertimbangannya, untuk memastikan portofolio yang ditransfer dapat menciptakan keuntungan buat New Co (IFG Life), dan perlindungan bagi pemegang polis serta pemegang saham," jelasnya.

Kendati demikian, skema restrukturisasi dengan suntikan modal tersebut baru bisa dilakukan jika semua restrukturisasi terhadap pemegang polis Jiwasraya sudah selesai dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini