Sukses

Ojol Boleh Angkut Penumpang, Intip Aturan Naik Gojek di Masa PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku efektif hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku efektif hari ini. Namun, transportasi ojek daring masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menyikapi hal itu, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyatakan siap mematuhi peraturan gubernur DKI Jakarta terkait penerapan kembali PSBB secara ketat, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional berbagai layanan bisnis perusahaan. Sehingga ekosistem Gojek akan mendukung penuh berbagai program pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, guna memperlancar pelaksanaan PSBB di lapangan. Kami juga akan terus melakukan komunikasi intensif kepada mitra driver kami untuk selalu mengikuti dan mematuhi arahan pemerintah," ujar dia dalam pernyataannya kepada Merdeka.com, Senin (14/9).

Nila mengatakan, saat ini seluruh layanan Gojek, termasuk layanan GoRide, tetap beroperasi apabila pelanggan terpaksa untuk bepergian.

Begitupun, layanan GoCar dan GoBluebird juga masih dapat digunakan selama PSBB Jilid III ini berlangsung. Tetapi, dengan jumlah penumpang maksimal 2 orang per kendaraan.

Selain mitra driver, Gojek yang diwajibkan mengikuti protokol J3K selama berkendara, penumpang juga wajib menggunakan masker sepanjang perjalanan dan duduk di kursi penumpang bagian belakang.

"Gojek juga telah mengimplementasikan pengaturan geofencing yang dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah)," jelasnya.

Di samping itu, layanan pesan antar makanan GoFood, layanan telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta layanan pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox tetap beroperasi melayani masyarakat selama periode PSBB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung (contactless delivery).

"Berkaca pada pengalaman PSBB sebelumnya, kami percaya ekosistem Gojek dapat menjalani masa ini dengan baik," paparnya.

Oleh karena itu, Nila memastikanGojek siap untuk menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat DKI Jakarta selama periode PSBB diberlakukan kembali. Sebab sepanjang Pandemi COVID-19, Gojek dinilai terus beradaptasi menghadirkan beragam solusi untuk menjawab kebutuhan kamu agar dapat tetap produktif selama #dirumahaja maupun jika harus beraktivitas di luar rumah.

"Tentunya dengan mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K). Kami ingin memastikan baik pelanggan, mitra dan seluruh pengguna ekosistem Gojek dapat terus menjalani keseharian dengan aman, nyaman dan terjaga kesehatannya," tukasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Simak 11 Sektor Usaha yang Masih Boleh Beroperasi

DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, mulai hari ini 14 September 2020. Hanl tersebut sebelumnya telah diumumkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski menerapakan PSBB dengan lebih ketat dibandingkan skema PSBB transisi yang berlaku selama ini, masih ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Sektor usaha bidang non essensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah.

"Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi," ujar Anies.

"Perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," imbuhnya.

Adapun 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi selama PSBB ialah:

- Perusahaan kesehatan

- Usaha bahan pangan

- Energi

- Telekomunikasi dan teknologi informatika

- Keuangan

- Logistik

- Perhotelan

- Konstruksi

- Industri strategis

- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu

- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

3 dari 3 halaman

Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB, Siap-Siap Didenda Rp 150 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) pada Senin 14 September 2020.

Dalam PSBB ini ada pelarangan total sejumlah bidang untuk beroperasi. Namun, juga masih ada beberapa sektor yang bisa beroperasi dengan terbatas.

"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring, Minggu (13/9/2020).

Sebelas sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar obyek vital dan kebutuhan sehari-hari.

Anies juga menuturkan, apa saja yang ditutup selama PSBB. Seperti sekolahan dan kawasan wisata ditutup sementara.

Berikut tempat yang ditutup:

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan wisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).

Jika melanggar, Anies sudah menyiapkan beberapa sanksi. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan satu kali, maka akan mendapat sanksi penutupan paling lama 3 kali 24 jam. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan dua kali, maka akan diberikan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika pelaku sudah melanggar protokol kesehatan tiga kali, maka akan mendapat denda sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya jika kedapatan melanggar protokol kesehatan empat kali selama PSBB, maka akan didenda sebesar Rp 150 juta.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.