Sukses

Membedakan Food Services dan Food Retail di Bisnis Kuliner

Restoran, warteg, food truck, qarung kaki lima, cafe, coffee shop dan catering termasuk Food Services atau Food Retail?

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis kuliner merupakan sektor usaha yang perkembangannya selalu dinamis tiap waktu. Tidak hanya sebagai kebutuhan untuk bertahan hidup, bisnis makanan juga sengaja diciptakan sebagai Eat as Experience sebagai sebuah sarana berkumpul, hangout, nongkrong, dan sebagainya.

Dilansir dari laman ukmindonesia.id, Jumat (11/9/2020), kuliner memiliki berbagai varian baik dari makanan dan minuman, tapi pada umumnya semua itu terbagi pada dua kategori yakni Food Services dan Food Retail.

Apa perbedaan Food Services  dan Food Retail?

Food Services adalah bisnis kuliner yang mengedepankan pelayanan yang manfaat dirasakan konsumen pada tempat tersebut. Sifat produknya adalah kuliner siap saji untuk langsung dikonsumsi pada waktu tersebut.

Misalnya, restoran, warteg, food truck, warung laki lima, cafe, coffee shop dan catering.

Sedangkan, food retail adalah kuliner yang mengutamakan jangkauan area distribusi yang luas untuk diedarkan. Sifat produknya adalah kuliner yang tahan lama (lebih dari tujuh hari) dan dapat disimpan dalam waktu tertentu.

COntohnya frozen food, makanan atau minuman kering dalam kemasan, dan lain-lain.

Maka dari itu, penting memiliki Izin Usaha dan Izin Produk pada Bisnis Kuliner, umumnya terdapat dua Izin pada bidang kuliner, diantaranya Izin Usaha dan Izin Produk.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Usaha dan Izin Produk

Izin Usaha adalah berkaitan dengan aktivitas perusahaan apa yang dijalankan tersebut secara umum. Pemilihan jenis perizinan ditentukan oleh instansi berdasarkan klasifikasi Usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Badan Usaha serta Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perseorangan.

Sementara, izin Produk adalah berkaitan dengan produk secara langsung yang ditentukan oleh Instansi terkait berdasarkan spesifikasi atau klasifikai, diantaranya pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT),Izin Edar MD (Makanan Dalam Negeri), Halal LPPOM MUI, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Namun, dewasa ini kecenderungan pelaku UMKM kurang memahami positioning ketika ingin menjalankan usahanya, sebagai contoh pada pelaku kuliner (Produsen) Kebab. Izin edar untuk produk yang memiliki atau mengandung unsur titik kritis yang tinggi seperti dari hewani, produk susu dan olahannya, dan sebagainya adalah izin edar MD (Makanan Dalam Negeri) BPOM RI.

Lalu, bagaimana cara agar tidak perlu mengurus Izin Edar Makanan Dalam Negeri (MD) di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)? caranya dengan mengubah saluran penjualan atau Sales Channel.

Pasalnya, Sales Channel bukan sebagai peritel yang menaruh produk di toko-toko untuk diedarkan dalam beberapa waktu, tetapi bertindak sebagai supplier produk mentah/setengah jadi/jadi ke Resto/Cafe/Catering yang notabennya masuk kategori Food Services.

Tertarik untuk menjadi merchant Everplate? Klik di sini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.