Sukses

Jakarta Berlakukan PSBB Lagi, Ini Dampaknya bagi Industri Manufaktur

Penerapan PSBB di DKI Jakarta secara otomatis akan mempengarugi kinerja industri manufaktur Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita turut berkomentar mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Dia mengatakan, kebijakan itu secara otomatis akan mempengarugi kinerja industri manufaktur Tanah Air

"DKI kembali PSBB ketat ini tentu sedikit banyak akan kembali pengaruhi kinerja industri manufaktur di Indonesia," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (10/9).

Dia menambahkan, jika kebijakan PSBB ketat diikuti oleh daerah lainnya maka dampak besar akan lebih berasa bagi industri. Namun demikian, perlu ditekankan di sini adalah bagaimana faktor kesehatan menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.

"Tapi yang perlu disampaikan bahwa bagi pemerintah kesehatan masyarakat suatu hal yang tidak bisa ditawar," tandas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/9).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 . Pelaksanaan rem darurat, kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta.

Sebab, lanjut Anies, ada tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Kebijakan PSBB mulai diberlakukan mulai 14 September 2020. "Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PSBB Berlaku Lagi di Jakarta, Bakal Ada Gelombang PHK?

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengajak pelaku usaha di Jakarta agar tidak melakukan kembali Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya, meskipun Jakarta kembali diterapkan PSBB pada 14 September 2020 nanti.

“Kami mengajak kepada pelaku usaha di Jakarta untuk tegar dan semangat menghadapi ketidakpastian ini, dan semaksimal mungkin jangan melakukan PHK,” kata Sarman Kepada Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, pelaku usaha harus mendukung dan membantu pemerintah mengendalikan dan mematikan penyebaran virus Covid-19 ini, sehingga pemerintah dapat membuka kembali berbagai aktivitas ekonomi.

“Harapan kami dari pelaku usaha adalah agar berbagai stimulus dan relaksasi yang ditujukan kepada pengusaha, dapat diperpanjang sampai akhir tahun karena pelaku usaha tidak dapat secara maksimal memanfaatkan itu akibat dari ketidakpastian ini,” ungkapnya.

Kemudian berbagai program bansos untuk dapat diteruskan untuk membantu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Serta yang paling penting, Sarman berharap PSBB ini yang terakhir, di mana pemerintah agar betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan secara ketat.

Sebagaimana melibatkan semua perangkat yang ada sampai tingkat RT/RW, untuk memastikan seluruh masyarakat melaksanakan protokol Kesehatan.

“Akhirnya dalam masa PSBB ini dapat dibuktikan bahwa kita mampu menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 ini DKI Jakarta dan sekitarnya,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Tagihan Listrik Bakal Membengkak Lagi?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada 14 September 2020.

Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, tak menyangkal kemungkinan jika penerapan sisten WFH akan kembali membuat tagihan listrik melonjak drastis seperti masa awal PSBB di Mei-Juni 2020.

"Penerapan PSBB cenderung meningkatkan rata-rata hunian dan aktivitas penghuni rumah, sehingga berpotensi menaikan konsumsi energi listrik," kata Purbaya dalam sesi teleconference, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, pelanggan pascabayar belum disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi listrik beserta tagihannya. Selain itu, pengaduan pelanggan yang belum memahami permasalahan juga kerap digaungkan berlebihan di media sosial.

"PLN perlu mengoptimalkan komunikasi publik, terutama dalam mengantisipasi kejadian khusus seperti PSBB. Setelah diberi penjelasan, pelanggan dapat memahami situasi dan ketidaknormalan yang terjadi," imbuhnya.

Namun, Purbaya menilai PLN sekarang sudah berhasil menerapkan sistem pengaduan yang lebih bagus dibanding sebelumnya. Dengan begitu, ia percaya masyarakat nanti tidak akan terlalu kaget jika harus kembali menghadapi lonjakan tagihan listrik.

"Kalau PSBB yang sekarang mungkin masyarakat tidak akan terlalu kaget karena mereka tahu dari kebijakan sebelumnya, bahwa stay at home bisa meningkatkan pemakaian listrik," ujar Purbaya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.