Sukses

Mayoritas Pekerja yang Ditolak Dapat Subsidi karena Bergaji di Atas Rp 5 Juta

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mengumpulkan 14,5 juta rekening peserta penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mengumpulkan 14,5 juta rekening peserta penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta. Jumlah itu diperoleh dari berbagai pihak pemberi kerja yang memberikan data pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, masih ada sekitar 1,6 juta nomor rekening yang tercatat belum valid sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Tercatat ada 12,5 juta yang sudah valid. Namun demikian ada 1,6 juta yang tidak valid dan tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker," ujar Agus dalam sesi teleconference, Selasa (8/9/2020).

Agus memaparkan, mayoritas nomor rekening dinyatakan tidak valid lantaran nilai upah pekerja yang tercantum di dalamnya masih di atas Rp 5 juta per bulan. Lalu juga ada data calon penerima subsidi gaji tidak termasuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

"Kenapa ini? Dari 1,6 juta rekening ini ternyata kita lihat ada 62 persen dari 1,6 juta yang upahnya di atas Rp 5 juta. Kemudian ada kepesertaannya di atas Juni, 38 persen," kata dia.

Menurut analisisnya, ketidaksesuaian ini terjadi lantaran pihak pemberi kerja atau perusahaan masih sulit memilah data pekerja sesuai dengan syarat penerima bantuan subsidi gaji sesuai Permenaker 14/2020.

"Karena sebagian perusahaan yang mengirimkan nama karyawannya sulit untuk memilah mana yang upahnya di bawah Rp 5 juta, sehingga terseleksi dengan sistem kita. Ada kemungkinan juga kesulitan memilah mana karyawan (lama) yang sebelum bulan Juni dan mana yang baru didaftarkan. Ini semua terfilter di aplikasi BP Jamsostek. Ini penyebabnya," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mohon Maaf, Pekerja Belum Punya Rekening Tak Bisa Dapat Subsidi Gaji

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) Erick Thohir meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut serta dalam menyukseskan pemberian bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Hingga kini masih ada data karyawan yang belum masuk kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Salah satu poin yang kita sampaikan kepada Kadin, tolong bantu juga validasi, karena ini untuk karyawan kita semua juga yang memang sangat membutuhkan," ujar Erick Thohir dalam konferensi pers online, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Dia mengatakan, hingga kini sudah ada data rekening karyawan sebanyak 14 juta orang. Namun angka tersebut masih di bawah target pemerintah sekitar 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi gaji. Nomor rekening sangat diperlukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan transparan.

"Tentunya untuk subsidi gaji Alhamdulillah kita sudah mempunyai 14 juta nomor rekening langsung, jadi ini benar-benar langsung ke individunya. Ini saya rasa sesuatu yang sangat positif, karena ini bagian kita ingin memastikan bantuan dari pemerintah ini bisa langsung ke rakyatnya atau pekerja membutuhkan tanpa melalui hal hal yang lain sehingga menjadi masalah," katanya.

Sementara itu, bagi karyawan yang tidak memiliki rekening tetapi ingin mendapat bantuan, dia menegaskan, tidak akan diberikan bantuan subsidi gaji. Sebab, rekening menjadi salah satu kunci pengalokasian anggaran secara langsung kepada penerima.

"Bagaimana yang tidak punya rekening, ini mohon maaf harus punya rekening gitu, dan ini bagian kita menjaga transparansinya itu. Kita juga contoh yang kita bicarakan usaha mikro kemarin. Kita lihat usaha mikro itu kan sebagian besar tidak punya rekening, Alhamdulillah mereka sekarang mau punya rekening," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.