Sukses

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Disahkan Oktober 2020

Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan bisa rampung pada awal Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja bisa rampung pada awal Oktober 2020. Omnibus tersebut dinilai sangat penting bagi investasi Indonesia saat ini.

"Kapan undang-undang ini disahkan? Paling lambat Oktober diusahakan cepat selesai. Kalau bisa awal Oktober, undang-undang ini sangat penting bagi BKPM agar bisa melakukan langkah selanjutnya," ujarnya, Jakarta, Selasa (8/9).

Bahlil mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja diperlukan untuk mendongkrak perubahan regulasi secara besar-besaran. Hal tersebut sama seperti yang dilakukan oleh Vietnam pada 2008 hingga 2009.

"Harus ada perubahan regulasi secara besar-besaran. Reformasi ini harus dilakukan. Vietnam seperti sekarang dia melakukan reformasi sekitar 2008 hingga 2009. Hasilnya sekarang baru didapatkan," jelasnya.

"Maka BKPM sebagai institusi negara yang ditugaskan secara konstitusi untuk mengurus investasi berpendapat dan meminta dukungan teman-teman bahwa solusi daripada soal ini harus undang-undang omnibus Law segera disahkan," sambungnya.

Omnibus Law Cipta Kerja, kata Bahlil, juga akan menentukan nasib 16,5 juta tenaga kerja Indonesia. Sehingga, setiap tenaga kerja tidak lagi hanya diarahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tentara.

"Ini undang-undang masa depan karena 16,5 juta tenaga kerja yang dibutuhkan itu tidak mungkin kita menyuruh mereka kerja menjadi pegawai negeri sipil, atau menjadi tentara, otomatis investasi. karena kita bicara lapangan pekerjaan apapun kalau tidak ada investasi nggak bisa, baik investasi dari dalam negeri, luar negeri, baik yang kecil, menengah maupun besar," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menjamin UMKM

Faktor lain, lanjut Bahlil adalah, undang-undang ini akan menjamin keberlangsungan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Di mana mereka harus dijamin mendapatkan permodalan, perizinan yang singkat dan kerja sama yang baik untuk mendapat hasil maksimal.

"Negara harus hadir menjamin mereka secara berkesinambungan baik dalam aspek perizinan, permodalan, dan kerja sama. Dulunya tidak ada dalam suatu undang-undang yang memberikan ruang kepada mereka untuk bagaimana izin mereka itu 3 jam saja, nggak ada, isinya berbelit-belit. Tidak ada juga satu undang-undang yang memaksa seluruh investor untuk bergandengan dengan mereka. Sekarang di undang-undang omnibus Law itu ada," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.