Sukses

Kepala BKPM: RUU Cipta Kerja Mampu Perkecil Peluang Pungli

RUU Cipta Kerja dinilai mampu memperkecil peluang pungutan liar (pungli) yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan investor.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja mampu memperkecil peluang pungutan liar (pungli) yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan investor. Meski demikian RUU ini tidak bisa secara langsung menghapuskan pungli.

"Kalau menghapuskan pungli ini kita harus butuh mendalami lagi. Tapi minimal dengan UU ini memperkecil peluang itu," ujar Bahlil dalam konferensi pers online, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Bahlil mengatakan, menghapus pungli tidak mudah karena sudah ada sejak lama. Bahkan sejak Indonesia masih dijajah oleh negara lain. Untuk itu, masalah ini membutuhkan kajian mendalam untuk mengetahui penyebab pungli masih merajalela.

"Pungli ini memang sudah ada sejak lama dan memang di negara kita sejak VOC sudah ada tetapi kita punya tugas generasi muda memperkecil ruang ini. Maksimal bisa menghilangkan. InsyaAllah agar pungli-pungli ini bisa diselesaikan dengan baiklah. Kita pingin generasi ke depan yang lebih baik," paparnya.

Bahlil menambahkan, selain masalah pungli, investasi di Indonesia masih dihadapkan dengan indeks persepsi korupsi yang masih tinggi. Indonesia berada pada urutan 85 dari 185 negara. Kondisi tersebut terkadang membuat pengusaha enggan untuk menanamkan dananya.

"Saya juga ingin menyampaikan bahwa persepsi korupsi di negara kita juga masih terlalu tinggi. Kita di urutan 85 dari 180 negara. Kenapa ini terjadi? sebenarnya kan pengusaha ini mohon maaf ya, pengusaha ini kalau izinnya dikasih baik-baik tanpa harus pakai cara-cara yang tidak elok itu mereka lebih senang," jelasnya.

"Tetapi kalau izinnya ditahan-tahan, di kompromi-kompromikan ya terpaksa kita pengusaha itu pasti banyak caranya. Tapi saya pikir sudah harus kita hentikan cara-cara ini karena pasti akan membuat nilai icore kita juga yang tidak terlalu positif," tandasnya.

 

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Kurangi Angka Pengangguran

Ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyakarat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Syahroni menilai RUU Cipta Kerja menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi pekerja dan buruh di Indonesia.

Menurutnya, dengan RUU Cipta Kerja, hak buruh dan pekerja kian dilindungi oleh pemerintah melalui aturan tersebut.

"Outsourcing yang sebelumnya ditolak oleh kaum buruh juga lebih clear saya kira dalam RUU Ciptaker ini," kata Jajang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Jajang menjelaskan, outsourcing sudah sejak lama ditolak oleh serikat pekerja dan buruh. Alasannya karena mereka rentan dieksploitasi tenaganya oleh perusahaan.

"Jadi outsourcing itu identik dengan eksploitasi buruh," ujarnya.

Namun, dengan adanya RUU Ciptaker ini memberi peluang pekerja dan buruh untuk dapat berdialog langsung dengan pihak pemerintah dan perusahaan. Sehingga mereka, kata dia, tak bisa berbuat semena-mena.

"Nah sekarang asosiasi buruh juga dilindungi dan setiap buruh, juga bisa digunakan menegosiasi dengan berbagai hal dengan perusahaan, dan perusahaan juga nggak semena mena, menentukan upah tahunan, jadi melibatkan buruh itu yang menurut saya pertanda baik dalam RUU ini," katanya.

"Poin bagusnya adalah, di RUU Ciptaker ini, buruh mesti dilibatkan dalam merumuskan banyak hal, misal upah, dan serikat pekerja harus dilibatkan," lanjutnya.

Selain itu, Jajang menuturkan, RUU Ciptaker ini dapat menjawab tantangan masalah pengangguran di dalam negeri.

Menurut Jajang, kemudahan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah tentu saja akan menjadi daya tarik banyak masuknya investor perusahaan ke Indonesia. Hal itu otomatis akan menyerap tenaga kerja di Indonesia.

"Kalau yang ini menurut saya banyak hal yang positif untuk mengundang dan mendorong agar perusahaan nasional dan multinasional menyerap tenaga kerja lokal," kata dia.

"Kemudian ada penghitungan dan upah yang lebih personal ada jaminan kesehatan, ada jaminan hari tua dan sebagainya, dalam RUU ini menurut saya desain dari RUU ini seperti itu," ujar dia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.