Sukses

15 Juta Usaha Mikro Bakal Terima Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta

Sebanyak 15 juta usaha mikro akan menerima bantuan produktif UMKM berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebutkan bahwa sebanyak 15 juta usaha mikro akan menerima bantuan produktif UMKM berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

“Tahap awal 9,1 juta UMKM, kemudian naik menjadi 12 juta, dan terakhir menjadi 15 juta pelaku UMKM yang akan menerima bantuan produktif ini,” kata Kunta pada seminar web bertajuk ‘Prospek Pemulihan Ekonomi Sektor Industri Kecil Menengah’, dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Kunta memaparkan, anggaran tahap awal untuk program tersebut mencapai Rp22,01 triliun untuk 9,1 juta pelaku UMKM.

Hingga saat ini, pencairan bantuan mencapai Rp6,6 triliun untuk sekitar 6 juta UMKM melalui transfer langsung sekali penyaluran lewat dua bank pemerintah yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Diketahui, bantuan produktif UMKM merupakan bantuan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha yang diberikan kepada usaha ultramikro dan mikro yanh sedang tidak menerima kredit dari penrbankan.

Tujuannya yaitu membangkitkan kembali aktivitas ekonomj pada tingkat usaha skala mikro dan ultramikro.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Usaha Mikro Akan Dapat Bantuan Produktif Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan program bantuan produktif untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Setidaknya, ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapat bantuan produktif sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

"Hari ini sudah disetujui program bantuan produktif usaha mikro. Akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (12/8/2020).

Teten menekankan bahwa kriteria penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan. Dia meminta pelaku usaha mikro yang membutuhkan bantuan untuk aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi.

"Kami mengajak pada pelaku usaha mikro yang belum dapat pembiayaan modal kerja dan Investasi dari perbankan untuk aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat," kata Teten Masduki.

Menurut dia, pemerintah sudah mengantongi data 17 juta usaha mikro yang berasal koperasi, kepala dinas berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Himbara. Data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.