Sukses

3 Usulan Pemerintah dalam RUU Penanggulangan Bencana

Pemerintah berpendapat tidak perlu mengatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Juliari P Batubara, mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja Musyawarah bersama DPR Komisi VIII, menyampaikan pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana disepakati untuk diatur dalam Revisi Rancangan Undangan-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana.

“Namun kami berpendapat tidak perlu mengatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai, dengan mencantumkan persentase secara spesifik yaitu sebesar paling sedikit 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata Juliari dalam Raker bersama DPR Komisi VIII, Senin (7/9/2020).

Melainkan cukup diatur dalam kaitannya dengan pengalokasian anggaran negara penanggulangan bencana secara memadai.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal,” ujarnya.

Selain itu, Juliari juga menyampaikan usulan dari Pemerintah lainnya kepada DPR Komisi VIII terkait pengaturan mengenai kelembagaan. Pemerintah berpendapat cukup besaran dan yang pokok saja khususnya yang terkait dengan fungsi Lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.

Begitu juga terkait dengan penamaan Lembaga Pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari Lembaga.

Lanjutnya, Pemerintah mengusulkan pula ketentuan pidana yang diatur dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana, dalam penjatuhan sanksi pidana tidak menerapkan sanksi pidana minimal baik pidana penjara maupun pidana denda.

“Melainkan yang diterapkan adalah sanksi pidana maksimal. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tindak pidana yang diatur dalam RUU tentang penanggulangan Bencana bukan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” ujarnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Lembaga Internasional

Demikian usulan Pemerintah terakhir yakni pengaturan mengenai peran Lembaga usaha dan Lembaga internasional, Pemerintah sepakat untuk diatur dalam RUU ini, namun diperlukan adanya penambahan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana, baik pada saat pra bencana, darurat bencana maupun pasca bencana.

“Selama ini masyarakat telah berperan aktif membantu Pemerintah dalam hal penanggulangan bencana, sebagai contoh peran masyarakat adalah para filantropis yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat untuk membantu penanggulangan bencana,” ungkapnya.

Serta peran Lembaga sosial, Lembaga keagamaan maupun organisasi sosial. Sehingga peran masyarakat ini perlu diakomodir dalam RUU tentang Penanggulangan bencana ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.