Sukses

6,35 Juta Debitur Terima Tambahan Subsidi Bunga KUR

Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai akhir Desember 2020

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai akhir Desember 2020. Kebijakan ini dibuat dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyampaikan sampai dengan 2 September 2020 subsidi tambahan subsidi bunga KUR sudah diberikan kepada 6,35 juta debitur. Adapun dari jumlah debitur tersebut baki debet-nya mencapai Rp 144,32 triliun.

"Sampai Desember 2020 para nasabah KUR hanya membayar nol persen tanpa membayar bunga. Realisasi sampai 2 September sebanyak 6,35 juta debitur dengan baki debet Rp144,32 triliun," jelas dia dalam acara sosialisasi di Jakarta, Senin (7/8/2020).

Dia mengatakan, jika melihat dari data realisasi penerima KUR semua menunjukan penerima aktif terus bertambah. Sehingga tidak ada istilah bahwa subsidi KUR diberikan pemerintah tidak berjalan di lapangan. Meskipun penerima KUR aktif sekarang mencapai 7,25 debitur.

"Yang tidak dapat ini karena kolektibilitas tidak lancar karena dapat subsidi bunga sebelumnya kolektibilitasnya 1 dan 2 berpengaruh kepada seberapa besar debitur yang mendapatkan subsidi bunga," jelas dia.

Di samping itu pihaknya juga mencatat penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan sudah diberikan kepada 1,45 juta debitur dengan baki debet mencapai Rp 44,61 triliun.

Adapun dari jumlah itu meliputi perpanjangan waktu diberikan kepada 1,45 juta debitur dengan baki debet Rp 43,71 triliun dan penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 15 debitur dengan baki debet Rp 2,45 miliar.

Sebelumnya,pemerintah memberikan subsidi bunga 6 persen selama 3 bulan. Lalu dilanjutkan 3 persen pada bulan berikutnya. Namun saat ini pemerintah memberikan kebijakan memberikan tambahan bunga 6 persen sampai akhir bulan Desember 2020.

Kebijakan ini diambil pemerintah karena berdasarkan realisasi di lapangan, program restrukturisasinya masih relatif kecil. Apalagi kondisi para pengusaha penerima KUR masih belum pulih. Maka diputuskan subsidi diperpanjang.

"Realisasi tambahan subsidi bunga kur masih relatif kecil dan kondisi penerima KUR masih belum pulih sepenuhnya," kata dia.

 

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Realisasi Subsidi KUR UMKM per 31 Agustus 2020 Capai Rp 9,8 Triliun

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat total realisasi subsidi KUR untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sampai 31 Agustus 2020 sebesar Rp 9,8 triliun atau sekitar 51,8 persen dari pagu anggaran yaitu Rp 18,9 triliun.

“Dengan rincian subsidi imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 156 triliun jadi dari pagu Rp 178 miliar cukup besar subsidi IJP nya,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, dalam penandatanganan MoU Pembiayaan Kemenkop dan UKM dengan BNI Syariah, di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Lanjutnya, untuk subsidi bunga KUR reguler itu sekitar Rp 8,3 triliun dari pagu Rp 13,77 triliun, sehingga progresnya sudah cukup besar untuk subsidi IJP dan KUR.

Sementara, untuk tambahan subsidi bunga KUR khusus kondisi covid-19 telah ditambahkan subsidi bunga sudah tercapai sekitar Rp 1,3 triliun dari pagu  Rp 4,9 triliun.

“Jadi itu adalah progress mengenai subsidi KUR yang diberikan kepada usaha usaha mikro dan kecil,” katanya.

Kata Hanung, saat ini sudah terdapat 42 penyalur KUR salah satunya BNI Syariah. Dari 42 penyalur tersebut terdiri dari 38 bank, 1 lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dan 3 koperasi. Sedangkan untuk penyalur kur Syariah baru ada dua.

“Kita ada tambah satu lagi hari ini itulah kenapa saya anggap penting mudah-mudahan bisa menolong Lembaga pembiayaan syariah turut bergabung dalam skema memberikan bantuan subsidi bunga KUR ini,” ujarnya.

Selain itu, dalam rangka pencatatan pemulihan ekonomi nasional telah diselenggarakan rapat komite kebijakan pembiayaan UMKM pada tanggal 27 Juli 2020 yang membahas tentang relaksasi kebijakan penyaluran.

“Nah ini kita lihat penyaluran KUR khusus dari pagu Rp 4,9 triliun baru tersalurkan Rp 1,3 triliun, maka pemerintah melakukan relaksasi di berbagai kebijakan agar penyaluran KUR ini lebih tepat dan juga diberikan skema-skema baru,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini