Sukses

Kemenkeu Usul Anggaran Rp 43,307 Triliun di 2021

Anggaran Kemenkeu yang diusulkan akan diarahkan untuk pengelolaan keuangan negara yang optimal dalam mendukung perekonomian yang produktif, inklusif, dan berkeadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan anggaran Rp 43,307 triliun untuk 2021. Usulan anggaran tahun depan ini lebih rendah dari anggaran tanun ini yang sebesar Rp 44,39 triliun.

"Pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diusulkan Rp 43,307 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam rapat kerja bersama Komisi XI tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2021, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Berdasarkan sumber dana, pagu anggaran Kemenkeu untuk tahun anggaran 2021 terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 34,800 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,507 triliun.

Suahasil menjelaskan, anggaran kementerian yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diusulkan tersebut akan diarahkan untuk pengelolaan keuangan negara yang optimal dalam mendukung perekonomian yang produktif, inklusif dan berkeadilan.

Di mana anggaran itu akan digunakan untuk lima program di lingkungan Kemenkeu yakni kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko, serta terakhir dukungan manajemen.

"Lima program ini menjadi rencana kerja kita kegiatan prioritas nasional dan prioritas unggulan apa saja yang jadi tugas Kemenkeu," kata dia.

"Dukungan manajemen besar karena sebagai dukungan manajemen gaji dari sini, yang lain itu kegiatan bukan Sumber Daya Manusia (SDM), gaji pembelian barang, tapi IT SDM ada di sini. Unit seluruh setiap eselon I ada di situ," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tak Mau Anggaran Penanganan Covid-19 Jadi Perdebatan

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani pandemi Covid-19. Baik dari sisi kesehatan maupun kebijakan fiskal melalui berbagai skema pendanaan. Meski begitu, pemerintah tak ingin isu terkait alokasi anggaran ini menjadi fokus utama.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020).

Staf Khusus Menteri Keuangan, Masyita Crystalin, mengatakan melalui Perpu tersebut, maka kebijakan pembiayaan penanganan Covid-19 dapat dilakukan sesuai perkembangan.

“Di tahun ini, yang dilakukan pemerintah adalah berusaha membuat constraint anggaran itu tidak menjadi isu utama. Oleh karena itulah Perppu itu dibuat di awal tahun,” ujar dia dalam diskusi Perspektif Indonesia Radio Smart FM, Sabtu (5/9/2020).

Setelah itu, lanjut Masyita, pemerintah harus berupaya untuk melakukan percepatan serapan anggaran sekaligus menjaga good governance.

Di antaranya, disebutkan Masyita, bahwa pemerintah telah melakukan beberapa pemangkasan birokrasi untuk mempercepat serapan anggaran tahun ini.

“Kita berusaha secepat mungkin, sehingga banyak proses anggaran yang sudah di-cut juga prosesnya dipermudah. Sehingga masih memenuhi dua ini, berusaha secepat mungkin tapi juga berusaha menjaga good governence,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.