Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan perkembangan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Hingga Jumat (4/9/2020), tercatat 2.310.974 pekerja sudah menerima subsidi gaji tahap I ini. Angka tersebut sama dengan 92,44 persen dari total target penyaluran insentif tahap I sebanyak 2,5 juta pekerja.
Baca Juga
"Sudah 2.310.974 pekerja menerima bantuan subsidi gaji/upah tahap I," demikian tertulis dalam postingan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker.
Advertisement
Untuk mereka yang belum dapat, disebutkan bahwa sisa penyaluran insentif masih sedang dalam proses.
"Bank penyalur segera menyalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah," demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Setelah tahap I, Kemnaker akan segera menyalurkan subsidi gaji tahap 2 kepada 3 juta penerima. Jumlah ini merupakan hasil check list Kemenaker dari data BPJS Ketenagakerjaan per 1 September 2020.
“Kemnaker telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap 2. Untuk itu, subsidi gaji/upah tahap II ini akan segera Kami salurkan kepada penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip, Sabtu (5/9/2020).
Tonton Video Ini
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Siap-Siap, Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Ditransfer ke 3 Juta Rekening Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan subsidi gaji tahap 2 kepada 3 juta penerima. Jumlah ini merupakan hasil check list Kemenaker dari data BPJS Ketenagakerjaan per 1 September 2020.
“Kemnaker telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap 2. Untuk itu, subsidi gaji/upah tahap II ini akan segera Kami salurkan kepada penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip, Sabtu (5/9/2020).
Sesuai dengan Juknis, Kemnaker hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list, dan telah selesai pada Jumat (4/9), kemarin.
Advertisement
“Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap 2 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” terang Ida.
Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement