Sukses

Tarif Cukai Hasil Tembakau Bakal Naik Lagi di 2021, Sudah Tepat?

Pemerintah berencana menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah yang akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021, digadang-gadang justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan perpajakan, daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, peran Industri Hasil Tembakau (IHT) yang cukup besar dalam mendukung perekonomian negara (Kontribusi PDB dan Jumlah TK), dengan dinamika permasalahan yang dihadapi, perlu ditangani secara komprehensif dengan menjaga keseimbangan antar semua aspek, melalui kebijakan pemerintah yang sinergis dan terkoordinasi, dalam bentuk roadmap IHT. Sehingga dapat dijadikan pedoman dan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku Industri dan seluruh stakeholder terkait.

"Kemenko Perekonomian tidak/belum cukup hanya menginisiasi pembahasan dengan Kementerian terkait, namun perlu lebih aktif mengkoordinasikan kebijakan dalam melakukan penyusunan roadmap IHT yang berkeadilan. Kebijakan lain yang juga perlu segera dirumuskan bersama, terkait dengan strategi: Penurunan Prevalensi (Fiskal dan Non Fiskal), Penanganan Kelompok Terdampak (Petani, Industri HT Kecil dan Pekerjanya), Pengalihan Produk Alternatif Hasil Tembakau Lainnya dan lain-lain," papar Susiwijono dalam Webinar Series bertemakan 'Solusi: Roadmap Industri Hasil Tembakau yang Berkeadilan' di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka mengatakan, kebijakan IHT tidak bisa terlepas dari berbagai kepentingan yang ada meliputi terkait baik dari sektor kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian dan perdagangan. Dengan demikian, penyusunan roadmap IHT harus komprehensif dan melibatkan sejumlah pihak.

"Beberapa hal yang dijadikan respect yakni perlu ada penyusunan roadmap IHT jangka menengah dan panjang. Perspektif ini perlu pertimbangan bersama," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengklaim tujuan layer cukai diberlakukan sampai 10 layer semata-mata untuk menjamin keadilan money value-nya sama. Sehingga, kebijakan cukai yang diterapkan sampai saat ini sudah condong lebih berat ke arah pengendalian.

"Format kebijakan cukai saat ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Di satu sisi kita harus perhatikan penerimaan, secara nominal target penerimaan cukai cenderung meningkat (sekitar Rp10 triliun per tahun). Kontribusi thd penerimaan negara di APBN berada dikisaran 9-10 persen,” imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Roadmap Industri Harus Adil

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau (IHT) harus adil dan komprehensif. Apalagi mengingat sifatnya untuk saat ini bersifat mendesak untuk segera dirancang.

"Kenapa mendesak? IHT memberikan manfaat signifikan bagi negara 10 persen dari pendapatan negara. Kami juga di industri ini memberikan lapangan kerja yang beredar dari hulu dan hilir," jelasnya.

Bahkan sebelum adanya pandemi, Henry mengaku bahwa IHT sudah mengalami kontraksi 15-20 persen. Bahkan penurunan tersebut setelah adanya pandemi diperkirakan anjlok lebih parah lagi.

"Dengan adanya situasi pandemi dan excess kenaikan cukai 2020 kami akan perlu pemulihan dua tahun," jelasnya.

Seperti diketahui, merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp178.475,2 miliar (Rp178,47 triliun).

Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp5,71 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini