Sukses

Buruh Minta Upah Minimum Naik 8 Persen di 2021, Ini Kata Pengusaha

KSPI meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya 8 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya 8 persen.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang menilai permintaan tersebut tidak seharusnya disampaikan oleh buruh di tengah perekonomian yang masih dibayang-bayangi Covid-19.

“Dalam kondisi ekonomi seperti saat ini akibat dampak Covid 19 sangat tidak elok kita bicara UMP, UMK atau UMSK apalagi sampai mematok angka kenaikan 8 persen, apa dasarnya dan rumusnya,” ujar Sarman dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).

Menurutnya, besaran kenaikan UMK sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Kita dari pengusaha dengan berperdoman kepada PP 78/ tahun 2015 agar kenaikan UMP,UMK atau UMSP tahun 2021 adalah 0% atau tidak ada kenaikan dengan memperhatikan kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini,” beber Sarman.

Sarman menegaskan, saat ini pengusaha sedang berjuang keras untuk bertahan sampai pandemi ini berlalu. Sementara menurut hematnya, Sarman menilai pekerja sangat mengerti kondisi cash flow perusahaan. “Makanya banyak pekerja/buruh yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan,” kata dia.

“Jadi jika ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021 sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tahu kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini,” tegas Sarman.

Lebih lanjut, Sarman mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bahu membahhu agar panedmi Covid 19 ini segera berlalu. Sehingga ekonomi dapat berjalan normal kembali, pertumbuhan ekonomi semakin positit dan peluang kenaikan UMP atau UMK tahun 2022 dapat terbuka.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah untuk menaikan upah minimum sebesar 8 persen, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.

“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflasi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Iqbal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen di 2021

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8 persen.

Di mana kenaikan sebesar 8 persen tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (5/9).

“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam 2 kwartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Dengan kenaikan upah minimum sekurang-kurangnya 8 persen tersebut, kata Said Iqbal, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk melakukan recovery ekonomi.

“Dalam situasi seperti sekarang ini, eksport belum bisa diharapkan. Oleh karena itu, untuk menjaga agar recovery ekonomi tetap terjadi, yang harus dilakukan adalah meningkatkan nilai konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021,” tegasnya.

Said Iqbal membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” tambahnya.

Justru karena pada saat itu pemerintah tetap menaikkan upah meskipun pertumbuhan ekonomi sedang minus, akhirnya konsumsi tetap terjaga.

“Jadi bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Untuk itu, KSPI akan memerintahkan seluruh kadernya yang duduk di dalam Dewan Pengupahan di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2021. 

3 dari 3 halaman

Perusahaan yang Kena Dampak Covid-19

Sementara itu, bagi perusahaan di industri tertentu yang terpukul akibat resesi ekonomi dan covid 19 seperti hotel, maskapai penerbangan, restoran, dan sebagian industri padat karya domestik, jika memang keberatan dengan kenaikan upah minimum dapat mengajukan penangguhan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Itu pun harus ada pesetujuan dengan serikat pekerja dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang menyatakan benar-benar rugi.

“Intinya, KSPI berpendapat kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Hanya karena pertumbuhan ekonomi minus, seluruh perusahaan kemudian tidak naik upah minimumnya,” ujarnya.

Di saat yang sama, Sadi Iqbal kembali menegaskan, bahwa KSPI meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja atau isi dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan ada yang dikurangi sedikitpun.

“KSPI tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja khusus klaster ketenagakerjaan sebagaimana sikap di atas. Sikap KSPI ini juga menjadi sikap serikat pekerja dalam tim perumus RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bersama DPR RI,” ungkap Said Iqbal.

“Terhadap sikap ini, KSPI tidak akan kompromi. Bilamana ada hal-hal terkait ketenagakerjaan yang akan diatur dalam omnibus law, sebaiknya hanya menyangkut penguataan pengawasan perburuhan, meningkatkan produktifitas melalui pendidikan dan pelatihan, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerja di industri startup, UMKM, dan tranpostrasi online. Sedangkan isi dari Undang-Undang No 13 tahun 2003 tidak boleh direvisi,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.