Sukses

Permudah Akses BBM, BPH Migas Dukung Pembangunan 418 Pertashop

Program Pertashop merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Kementerian Dalam Negeri dengan PT Pertamina (Persero) tanggal 18 Februari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa beserta Tim didampingi oleh Sales Area Manager (SAM) D. I Yogyakarta Pande Made Andi S. dan SBM Hendra meninjau langsung Pertashop di Jalan Dusun Grogol, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta (3/9/20).

Sales Area Manager (SAM) D.I Yogyakarta Pande Made Andi mengatakan bahwa Program Pertashop merupakan kemitraan antara PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha penyedia BBM dengan Pemerintah Desa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mendapatkan akses BBM sekaligus memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat di sekitar desa tersebut.

Program Pertashop merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Kementerian Dalam Negeri dengan PT Pertamina (Persero) pada 18 Februari 2020 tentang Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam Peningkatan dan Pengembangan Program Pertashop di Desa.

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan BBM di desa terutama di 3.827 kecamatan atau 53 persen Kecamatan di Indonesia yang belum terjangkau akses SPBU dengan memanfaatan aset desa. Pada tahap awal sebagai crash program, akan diluncurkan pembangunan pertashop di 418 titik yang pembangunan fasilitas dan manajerial pengelolaan akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).

Penanggungjawab Pertashop dari PT Pertamina Retail Yogyakarta Bandi Susilo mengatakan Pertashop yang berlokasi Jalan Dusun Grogol, Kec. Cangkringan penjualan dimulai 30 Juni 2020 dan setelah 3 bulan berjalan, penjualan saat ini rata-rata 600 liter. Sedangkan pada kondisi hari libur atau weekend bisa mencapai 1-1,2 KL.

“Ini merupakan Pertashop dengan volume penjualan atau Daily Objective Throughput/DOT cukup tinggi. Sharing kerja sama dengan mitra saat ini direncanakan akan diberikan margin sebesar Rp 850 per liter dibagi sesuai skema kerja sama,” ucap Bandi.

Lebih lanjut dijelaskan Bandi, modal dan operasional yang dibutuhkan untuk mendirikan Pertashop berkisar Rp 400 juta di luar lahan, yang akan digunakan untuk pengadaan peralatan sebesar Rp 300 juta dan biaya operasional lainnya sebesar Rp 100 juta. Keuntungan kotor yang akan diperoleh Mitra rata-rata Rp 500 ribu per hari atau Rp 180 juta per tahun.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa disela-sela kunjungan mengungkapkan BPH Migas sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan ketersediaan BBM diseluruh NKRI mendukung penuh pembangunan Pertashop di Desa-Desa. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM Kemendagri, PT Pertamina (Persero) dan melakukan monitoring agar pembangunan Pertashop di 418 lokasi dapat berjalan tepat waktu.

"Pertashop tidak hanya sebagai solusi untuk menjamin ketersediaan BBM untuk masyarakat desa, tapi juga diharapkan mampu menggerakan ekonomi desa yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa" jelas Ifan, sapaanya

Dengan Keuntungan kotor yang akan diperoleh Mitra rata-rata Rp 500 ribu per hari atau Rp 180 juta per tahun, artinya dalam kurun waktu 3 tahun estimasi telah tercapai BEP (break event point).

"Dengan omset penjualan 1 KL per hari, Pertashop ini bisa menjadi percontohan. Ini gambaran riil bahwa bisnis ini sangat potensial, kisaran 3 tahun bisa kembali modal, sedangkan SPBU saja nilai investasi mencapai 10 M, perlu 10 tahun baru bisa mencapai BEP," ujar Ifan

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tekan Konsumsi Premium

Lebih lanjut Ifan menambahkan, karena yang dijual Pertashop adalah BBM jenis pertamax maka hal ini dapat mengurangi konsumsi premium yang saat ini masih tinggi volumenya dan premium merupakan jenis BBM khusus penugasan yang masih ada dana kompensasi dari Pemerintah yang nilainya hingga puluhan triliun rupiah.

Selain itu juga dengan penggunaan pertamax maka akan menjaga kehandalan dan life time kendaraan karena kualitas pertamax lebih bagus dan akan mengurangi premium yang pada akhirnya dapat mengurangi polusi udara karena premium RON 88 masih Spec euro 2 bukan Euro 4 sesuai kesepakatan rekomendasi minyak dunia (COP 21).

Kehadiran Pertashop menurut Ifan juga dapat menggeser Pertamini dan Pom mini yang secara hukum ilegal karena tidak ada Ijin Niaga Umum dan harga jual yang tidak ada regulasinya juga tidak dikalibrasi.

“Secara bijak dan solutif Pertamini dan Pom Mini yang layak dapat ditransformasi menjadi Pertashop baru dengan penataan jarak terhadap SPBU dan menjadi binaan Pertamina," pungkas Ifan

Sehari sebelumnya Tim BPH Migas juga meninjau langsung Pertashop yang berada di Desa Ngluwar Kab. Magelang yang berjarak 6 km dari SPBU terdekat. Pertashop ini merupakan yang tertinggi volume penjualannya secara nasional yang dengan volume penjualan 1,2 KL per hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.