Sukses

Subsidi Gaji Dinilai Tak Mampu Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi RI

Pemerintah memberikan subsidi gaji untuk pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional imbas covid-19, pemerintah terus mengupayakan peningkatan daya beli di masyarakat. Salah satunya dengan subsidi gaji untuk pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Namun demikian, Ekonom senior Faisal Basri menilai pemberian bantuan ini belum mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dalam waktu dekat.

Menurut dia, bantuan ini akan cenderung untuk disimpan, dan bukan untuk dibelanjakan.

"Kalau saya lihat, kalau istilahnya kita ini punya akar masalah tapi yang kita selesaikan bukan akar masalah, ini ibaratnya Kemenkeu, BI, OJK, LPS, Kemenlu itu sudah bekerja maksimal namun mereka sebagai pemadam kebakaran, akar masalahnya tidak diselesaikan," kata Faisal dalam sebuah diskusi, Sabtu (5/9/2020).

Faisal menambahkan, jika ingin menggerakkan perekonomian nasional, pemerintah harus menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan yang menjadi gerbang awal terjadinya pelemahan ekonomi di dunia.

"Sepanjang pandemi tidak bisa dijinakkan maka kalau masyarakat dikasih uang seperti sekarang, misalnya pekerja yang dapat Rp 600 ribu cenderung di tabung, karena ini tambahan, kalau covid-19nya masih liar maka mereka akan nahan," ujarnya.

Lebih lanjut penanganan covid-19 ini juga berkorelasi dengan tingkat kepercayaan investor pada perekonomian suatu negara. Dimana jika negara dapat menangani pandemi dengan baik, maka pasar modalnya masih tetap baik, pun sebaliknya.

Oleh karena itu, Faisal berharap pemerintah menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan sebagai prioritas utama sebelum benar-benar membenahi sektor ekonomi.

"Jadi kemudian juga kita lihat dalam penanganan virus, kita happy di ekonomi, strateginya jelas berlapis malah, bahkan ada rencana koordinasi yang smooth," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siap-Siap, Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Ditransfer ke 3 Juta Rekening Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan subsidi gaji tahap 2 kepada 3 juta penerima. Jumlah ini merupakan hasil check list Kemenaker dari data BPJS Ketenagakerjaan per 1 September 2020.

“Kemnaker telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap 2. Untuk itu, subsidi gaji/upah tahap II ini akan segera Kami salurkan kepada penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip, Sabtu (5/9/2020).

Sesuai dengan Juknis, Kemnaker hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list, dan telah selesai pada Jumat (4/9), kemarin.

“Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap 2 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” terang Ida.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya. 

3 dari 3 halaman

Pekerja Dapat Subsidi Gaji, Bagaimana Nasib Pengangguran dan Korban PHK?

Pemerintah telah menggelontorkan beragam stimulus baik dari sisi penawaran maupun permintaan di tengah pandemi. Terbaru, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dan bantuan Presiden produktif untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Kendati, masih banyak golongan masyarakat yang mengaku belum mendapat bantuan dari pemerintah. Misalnya, mereka yang pengangguran karena sulitnya mencari kerja di tengah pandemi atau masyarakat korban PHK.

Lantas, apakah pemerintah akan memberi bantuan khusus bagi golongan masyarakat tersebut?

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pemerintah saat ini fokus memberi perlindungan sosial untuk masyarakat paling bawah.

"Bantuan (lebih tepat) untuk rakyat paling bawah. Kalau dilihat tidak bekerja tapi anak orang kaya, seharusnya kita tidak bantu. Tapi kalau ia miskin, ia bekerja maupun tidak bekerja, kita bantu. Saya pikir narasi arah pikir pemerintah mengeluarkan regulasi sudah benar," jelas Budi dalam tayangan virtual, Jumat (4/9/2020).

Bantuan-bantuan untuk masyarakat miskin yang tercatat sudah berjalan ialah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako. Lalu, pemerintah juga menyiapkan program bantuan tunai untuk warga Jabodetabek dan non Jabodetabek dan Kartu Prakerja.

Budi bilang, jika ada masyarakat yang tidak masuk kelompok ini, maka ada 2 opsi program yang bisa diikuti. Pertama, dengan mendaftar program bantuan Presiden produktif dengan nilai hibah Rp 2,4 juta dan memulai usaha sendiri.

"Kedua bisa juga memasukkan lewat program Kartu Prakerja, di situ juga ada cash grant (bantuan tunai) sekitar Rp 600 ribu-an sebulan, itu self register (daftar sendiri)," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.