Sukses

Ridwan Kamil Minta Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil meminta PT Jasa Marga (Persero) untuk menunda penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil meminta PT Jasa Marga (Persero) untuk menunda penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang mulai berlaku hari ini 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Sebagai informasi, dalam penyesuaian tersebut terjadi kenaikan tarif tol untuk golongan I, golongan II, dan golongan IV di kedua ruas tol ini.

Untuk golongan III dan golongan V Tol Cipularang mengalami penurunan. Sementara untuk Tol Padaleunyi, tarif golongan III tetap dan golongan V mengalami penurunan.

Emil menilai rencana kenaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 sangat tidak bijak.

"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi (Covid-19) ini sangatlah tidak bijak," tulisnya melalui akun Instagram miliknya @ridwankamil, Sabtu (5/9).

Emil menambahkan, kebijakan penyesuaian tarif ini juga akan memperparah potensi resesi ekonomi Indonesia. Sebab adanya kenaikan tarif akan berdampak pada kenaikan sub sektor ekonomi lainnya.

"Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunan ya akan ikut naik," tegasnya.

Lebih, jauh orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini menyayangkan keputusan Jasa Marga selaku BUMN atas potensi kenaikan beban ekonomi bagi masyarakat. "BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, mengharatiskan, mensubsidi, ini malah menaikkan beban ongkos subsidi," jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta kebijakan penyesuaian tarif Tol Cipularang untuk ditunda sampai situasi ekonomi nasional kembali pulih. "Karena itu bagian dari bela negara anda," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Golongan I Naik Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya

Tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mengalami penyesuaian mulai hari ini, 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Dalam penyesuaian tersebut, terjadi kenaikan tarif tol untuk golongan I, golongan II, dan golongan IV. Untuk golongan III dan golongan V Tol Cipularang mengalami penurunan.

Sementara untuk Tol Padaleunyi, tarif golongan III tetap dan golongan V mengalami penurunan.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," jelas Heru beberapa waktu lalu.

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500

Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500

Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500

Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500

Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif tol yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-

Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-

Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-

Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-

3 dari 3 halaman

Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang Aman Dilintasi

PT Jasamarga Tollroad Maintenance, memastikan bila di Km 18+600 ruas Tol Cipularang sudah bisa kembali dilintasi oleh para pengguna tol dengan aman. Setelah terdampak longsor akibat curah hujan tinggi yang mengguyur Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, pada 11 Februari 2020 lalu.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti mengatakan, bahwa secara keseluruhan sampai dengan awal Mei 2020, progres penyelesaian telah mencapai 100 persen. Mencakup pekerjaan pembersihan cross drain yang tersumbat material longsoran.

"Selama proses penanganan dampak longsor ini, lalulintas di Jalan tol Cipularang berfungsi normal di kedua arah, baik arah Jakarta maupun arah Bandung. Pekerjaan penanganan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan, terutama bagi pengguna jalan," kata Irra melalui keterangannya, Selasa (19/5).

Menurutnya proses perbaikan juga mengatur pembuatan bak kontrol pada inlet cross drain jalur A. Kemudian, pemasangan bronjong batu/gabion yang berguna untuk stabilisasi lereng, serta rekonstruksi lereng jalur B dengan timbunan material granular dan slag cement dengan perkuatan borepile dan butress.

Jasa Marga saat ini juga sudah menyelesaikan penanaman rumput Vetiver di sisi jalur arah Jakarta, untuk mencegah erosi tanah agar tidak terjadi longsor kembali. Lalu, memasang inklinometer untuk monitoring pergerakan tanah.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.