Sukses

Mentan Syahrul Apresiasi Upaya Sukabumi Cegah Alih Fungsi Lahan

Upaya Kabupaten Sukabumi untuk menjaga lahan pertanian patut mendapat apresiasi. Kabupaten Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.

Liputan6.com, Sukabumi Upaya Kabupaten Sukabumi untuk menjaga lahan pertanian patut mendapat apresiasi. Kabupaten Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten Sukabumi yang tidak pernah berhenti mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.

“Alih fungsi lahan adalah ancaman buat pertanian. Sebab, lahan pertanian yang sudah beralih fungsi, susah untuk bisa kembali digunakan untuk pertanian. Yang artinya, alih fungsi lahan bisa mengurangi produktivitas,” tutur Mentan SYL, Jumat (4/9/2020).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, mengatakan perlu ada sanksi tegas untuk menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Sebab, meski beberapa peraturan telah diterbitkan namun ancaman ini tidak kunjung berhenti.

“Banyak peraturan untuk mencegah alih fungsi lahan, yaitu dengan terbitnya Undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada juga Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Perda RT/RW, namun alih fungsi lahan masih saja terjadi. Untuk itu, harus ada sanksi tegas yang bisa mengaturnya,” katanya.

Sarwo Edhy pun mengimbau para petani atau para pemilik lahan untuk tidak melepaskan lahan dengan alasan apa pun.

"Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” kata Sarwo Edhy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alih Fungsi Lahan Sawah Mencapai 13.500 Hektar

Menurut Kasie PLA Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Gilar M Akmal, alih fungsi lahan di Kabupaten Sukabumi mencapai 12 hektar per tahun.

“Meskipun telah terbit Peraturan Daerah (Perda) LP2B Tahun 2014, Peraturan Bupati Tahun 2017 dan Perda RT/RW Tahun 2012, namun alih fungsi lahan masih saja terjadi,” katanya.

Gilar mengatakan, total alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Sukabumi telah mencapai 13.500 hektar. Dari total luas sawah 66.700 hektar, saat ini tinggal 56.783 hektar. Penurunan tersebut akibat dibangun untuk perumahan, jalan, dan lainnya.

“Perlu ada penggantian kehilangan lahan sawah tersebut tiga kali lipat melalui kegiatan cetak sawah. Masih ada potensi lahan yang masih bisa dicetak di Sukabumi, khususnya di wilayah selatan. Status tanah sudah merupakan hak milik. Potensi lahan yang bisa dicetak mencapai 100 hektar,” tuturnya.

Tingginya angka alih fungsi lahan di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, dikhawatirkan akan memberikan dampak pada penurunan produksi beras.

Dalam upaya mendukung peningkatan ketahanan pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan telah menyalurkan bantuan ke Kabupaten Sukabumi berupa kegiatan irigasi perpompaan, alat mesin pertanian (alsintan), dam parit, rehabilitasi jaringan irigasi (RJIT) dan embung.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini