Sukses

Beli Produk UMKM, Kementerian PUPR Tambah Anggaran PEN Rp 162 Miliar

Kementerian PUPR menyiapkan tambahan anggaran untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 162,47 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan tambahan anggaran untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 162,47 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk melakukan pembelian produk rakyat atau UMKM.

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mempersiapkan anggaran PEN Rp 1,2 triliun untuk perluasan program Padat Karya Tunai (PKT) berupa revitalisasi saluran drainase jalan nasional sepanjang 5.000 Km dan pengadaan material tambalan cepat mantap (CPHMA) sebanyak 100 ribu ton. Sehingga total alokasi anggaran untuk dukungan PEN sebesar Rp 1,362 triliun.

Tambahan anggaran program untuk pembelian produk rakyat dan UMKM ini telah disetujui Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk infrastruktur jalan, sumber daya air dan perumahan.

Menurut laporan Kementerian PUPR, Kamis (3/9/2020), tambahan alokasi anggaran tersebut dimaksudkan untuk pembelian modular Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) sebanyak 5.495 unit, Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN) 272 unit, tandon air 300 unit, dan Bio Digester 500 unit. Total belanja tersebut memakan anggaran Rp 133,72 miliar.

Selanjutnya, untuk mendukung peningkatan konektivitas, dialokasikan anggaran untuk pembelian karet petani di Bengkulu sebesar Rp 20 miliar. Kemudian pengadaan alat Light Weight Deflectometer (LWD) sebesar Rp 5 miliar, yang digunakan untuk menguji kekuatan struktur tanah dasar (granular) secara semi otomatis dan portable sehingga mudah dibawa ke lokasi proyek yang masih sulit diakses.

Di bidang sumber daya air, tambahan alokasi anggaran untuk produk UMKM disiapkan untuk pembelian alat Big Gun Sprinkler sebesar Rp 3,75 miliar yang saat ini masih proses Revisi DIPA.

Alat tersebut merupakan teknologi yang cocok untuk pemanfaatan lahan kering. Sistem pengoperasiannya dengan berputar (rotating head system), terdiri dari 1 buah nozzle yang berputar dengan sumbu vertikal.

Sementara dari pagu Kementerian PUPR tahun anggaran 2020 sebesar Rp 85,54 triliun, untuk Program PKT dialokasikan anggaran sebesar Rp 12,32 triliun.

Progres penyerapannya hingga 30 Agustus 2020 sebesar Rp 7,16 triliun atau sekitar 58,14 persen, dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 402.449 orang atau sebesar 62,98 persen dari rencana 638.990 orang.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadi Penyelamat Krisis Ekonomi, Apa Itu UMKM?

Tentunya sudah tak asing mendengar kata UMKM. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bahkan, UMKM sering disebut sebagai salah satu sektor yang tahan terhadap krisis ekonomi.

Lalu apakah Anda tahu definisi UMKM secara keseluruhan? Untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut ini.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan definisi UMKM itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Definisi UMKM adalah skala usaha dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, itu diatur di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008. UMKM  memang usaha yang diperhatikan pemerintah dan DPR maka keluarlah UU itu di dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha UMKM di Indonesia,” jelas Rully kepada Liputan6.com, Senin (31/8/2020).

Sebenarnya,  definisi UMKM di Indonesia berbeda-beda yang mengacu pada kriteria lembaga atau instansi maupun peraturan perundang-undangan.

Misalnya menurut Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan penggunaan jumlah  tenaga kerja pada setiap unit usaha, yakni Usaha kecil merupakan unit usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai dengan 19 orang.

Sedangkan, Usaha menengah merupakan unit usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.

Sementara pengertian UMKM menurut UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menetapkan batasan kriteria UMKM sebagai berikut:

1. Kriteria Usaha Mikro

a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.

2. Kriteria Usaha Kecil

a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai  dengan paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah  dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000  sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000.

3. Kriteria Usaha Menengah

a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai  dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 tidak termasuk  tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000. 

3 dari 3 halaman

UMKM Jadi Kekuatan Besar Bangun Kemandirian Bangsa

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan audiensi dan sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi UMKM yang terdampak Covid-19 dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan program percepatan kemitraan CSR Pertamina di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Jumat (28/8/2020).

Acara yang digelar secara langsung dengan mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini juga diselenggarakan secara virtual dengan peserta lebih dari 100 orang baik dari unsur pemangku kebijakan, tokoh agama dan pelaku UMKM di NTT.

Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatifi, Suparman Sirait menjelaskan bahwa dengan adanya program ini UMKM termasuk di NTT berkembang dan membuat sebuah ekosistem.

"Kita berharap UMKM di NTT bisa membuat sebuah ekosistem yang dimana di dalamnya saling menjual dan membeli," jelas Suparman.

Selain itu, Suparman menjelaskan bahwa efek Covid ini membuat masyarakat takut, sehingga usaha dan perekonomian terhenti.

"Serang menyusun digitalisasi pasar produk UMKM. Terlebih diera pandemi ini terjadi perpindahan dari offline ke online. Karena kalau offline akan sulit. Target 10 juta UMKM termasuk di NTT ini," jelasnya.

Kedepannya akan diciptakan pasar online untuk wadah bagi UMKM berkembang dan terus berkembang.

Suparman menekankan bahwa pemerintah tidak akan sanggup mewujudkan digitalisasi ini sendiri dibutuhkan bantuan dari bebagai pihak. Dengan kata lain sudut pandangnya ini adalah sebuah kerja bersama sama.

Program ini akan melibatkan ormas dan tokoh agama agar memudahkan dalam sosialisasi dan tidak terpaku dalan birokrasi sehingga lebih cepat dan efesien. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.