Sukses

Awasi Penyaluran Subsidi Gaji Rp 37 Triliun, Erick Thohir Gandeng Pengusaha

tidak mungkin Komite PC-PEN bisa berjalan dengan baik untuk menyalurkan subsidi gaji tanpa melibatkan banyak pihak, termasuk dukungan dari pengusaha swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menggandeng pengusaha untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan non-BUMN dan non-PNS.

Dalam hal ini, Erick telah melakukan pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan pengawasan program ini berjalan dengan baik. Apalagi nilai yang dikucurkan untuk subsidi gaji ini tak sedikit, yakni Rp 37,8 triliun.

"Karena saya yakin, para anggota Kadin ingin program ini sukses karena ini membantu karyawan yang membutuhkan karena selama ini terimpact (terdampak) Covid-19," katanya melalui tayangan virtual, Rabu (2/9/2020).

Erick menyatakan, tidak mungkin Komite PC-PEN bisa berjalan dengan baik tanpa melibatkan banyak pihak, termasuk dukungan dari pengusaha swasta.

"Apapun yang dilakukan Komite, bagaimana kita mensinergikan antara program pemerintah yang sudah dijalankan, yang tak kalah penting swasta dilibatkan dalam penyelarasan program yang kita jalankan ini," ujarnya.

Erick mengaku, dirinya menerima banyak masukan dari Kadin dan akan disampaikan saat rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Kebijakan Komite PC-PEN pada pertemuan Jumat (4/9/2020) mendatang.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya akan terus memberikan masukan secara berkala agar implementasi program-progan yang ada di PEN berjalan lebih cepat termasuk untuk subsidi gaji.

"Sehingga implementasi dari program yang sudah dicanangkan ini bisa dilaksanakan dengan cepat, tepat, transparan terbuka dan roll out bisa dirasakan seluruh masyarakat," tuturnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bakal Perpanjang Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta?

Sebelumnya, Pemerintah telah menggelontorkan stimulus subsidi gaji bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan insentif tambahan yang akan disalurkan dengan nilai Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.

Namun, pemberian subsidi gaji ini masih terbatas hingga bulan Desember saja. Sedangkan, pandemi Covid-19 belum kunjung mereda. Lantas, apakah program ini akan diperpanjang hingga tahun depan?

 

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, jika program ini berjalan dengan lancar, mungkin bisa dilanjutkan.

"Kalau program bagus, bisa diteruskan. Tapi, sementara ini hanya sampai Desember saja," ujar Erick dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9/2020).

Erick bilang, saat ini percepatan penyerapan subsidi gaji tersebut masih terus didorong. Pihaknya menggandeng pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan asosiasi pengusaha lain dalam mengawal distribusi bantuan ini.

Dengan begitu, nantinya kapasitas daya beli masyarakat bisa terjaga ke depannya.

"Karena saya yakin, para anggota KADIN ingin program ini sukses karena ini membantu karyawan yang membutuhkan karena selama ini terimpact Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, program penyaluran subsidi upah tahap pertama sudah disalurkan kepada 2,5 juta penerima per pekan. Kemudian, cakupannya diperluas menjadi 3 juta penerima per pekan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah melakukan validasi terhadap 10,8 juta rekening. Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan juga mengumpulkan 13,8 juta data rekening pekerja dari target penyaluran subsidi gaji 15,7 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.