Sukses

OJK: Soal Pengembalian Fungsi Pengawasan Bank ke BI, Itu Ranah Politik

OJK tengah fokus mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui peran-peran di sektor keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Rencana Revisi Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 memantik kontroversi. Sebab, di salah satu poin perubahan, terdapat usulan pengembalian kewenangan pengawasan sektor perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto menyatakan, OJK masih tetap solid dalam memastikan pengawasan terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan tetap kuat. Urusan penyusunan regulasi, hal itu dinilai sebagai domain politik.

"Terkait dengan Perppu apakah BI, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), kami memandang itu domain politik, jadi kita tidak masuk ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan integrasi," ujar Ryan dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9/2020).

Selain fokus pada tugas dan fungsi pokok pengawasan, OJK juga turut mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui peran-peran nyata, seperti merilis Peraturan OJK Nomor 11, Peraturan OJK Nomor 14 dan kebijakan lainnya.

Ryan menyatakan, peraturan tersebut berdampak nyata terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang saat ini berjuang untuk bertahan hidup di tengah pandemi.

"Ternyata bisa dinikmati nyata oleh perbankan dan pelaku usaha sektor riil, karena mereka mendapat keringanan. Ini merupakan wujud nyata OJK baik dalam pengawasan terintegrasi maupun menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat," kata Ryan.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fungsi Pengawasan Perbankan

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu poin pembahasan ialah pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI.

Adapun, rencana ini tertuang dalam pasal 34 revisi UU BI yang menjadi bahan rapat Badan Legislasi DPR pada Senin (31/8/2020).

"Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (ayat) (1) Tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia," demikian dikutip dari draf revisi UU BI yang diterima Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.