Sukses

Lifting Migas Indonesia hingga Juli 2020 Capai 1,699 Juta Barel

Lifting Migas pada APBN 2020 ditargetkan sebesar 1.946 juta Boepd

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan realisasi lifting migas sampai dengan Juli 2020 mencapai 1,699 juta barel setara minyak per hari (barrel oil equivalent per day/boepd).

“Realisasi lifting Migas Januari sampai dengan Juli mencapai 1,699 juta barel setara minyak per hari, terdiri dari lifting minyak bumi sebesar 707 ribu barel minyak per hari dan lifting gas bumi sebesar 992 ribu barel setara minyak per hari,” papar Arifin dalam rapat kerja dengan komisi VII, Rabu (2/9/2020).

Sebelumnya, lifting Migas pada APBN 2020 ditargetkan sebesar 1,946 juta boepd. Terdiri dari minyak bumi sebesar 755 ribu boepd dan lifting gas bumi 1,191 juta boepd.

Sementara outlook lifting migas 2020 sebesar 1,697 juta barel boepd. Terdiri dari lifting minyak bumi sebesar 705 ribu boepd dan lifting gas bumi sebesar 992 ribu boepd.

Berdasarkan hasil Raker 29 Juni 2020, sebut Arifin, lifting migas tahun 2021 disepakati sebesar 1,680 sampai 1,720 juta boepd. Terdiri dari lifting minyak bumi sebesar 690 sampai dengan 710 ribu boepd, dan gas bumi sebesar 990 ribu sampai dengan 1,010 juta boepd.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka lifting migas pada nota keuangan RAPBN 2021 ditetapkan sebesar 1,712 juta barel setara minyak per hari. Dengan rincian lifting minyak bumi sebesar 705 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 1,007 juta barel setara minyak per hari,” beber Arifin.

“Kami terus mendorong agar KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dapat melakukan peningkatan produksi Migasnya,” imbuh dia.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SKK Migas: Realisasi Lifting Gas Turun pada Mei 2020

Realisasi lifting atau salur gas pada Mei 2020 mencapai 5.253 MMSCFD atau 10,45 persen lebih rendah dibandingkan realisasi kuartal-I 2020 yang mencapai 5.866 MMSCFD.

Adapun jika dibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMSCFD, maka realisasi lifting gas pada Mei 2020 hanya mencapai 79 persen.

Berdasarkan data penjualan bulan Mei 2020, SKK Migas mencatat serapan LNG terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya 2 kargo dibandingkan serapan kuartal-1 2020 yang mencapai 13 kargo.

Atas ketidakmampuan menyerap pasar domestik tersebut, terutama oleh PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, mitigasi yang dilakukan adalah menjual kargo untuk pasar ekspor dengan risiko harga yang fluktuatif saat ini.

Penurunan penyerapan gas oleh pembeli domestik terutama oleh PLN dan juga sektor industri pada bulan Mei 2020 disebabkan kondisi COVID-19 yang berdampak terhadap terbatasnya pergerakan barang dan orang, sehingga banyak pabrik mengurangi kegiatan operasinya atau bahkan harus menghentikan produksi sementara. Hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya konsumsi energi pada sektor industri.

“Kondisi penurunan kebutuhan energi pada industri, komersial, dan perkantoran, selama COVID-19 ini juga berdampak terhadap kebutuhan energi oleh PLN,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Terbitnya sejumlah Peraturan Menteri ESDM pada tahun 2020 ini, diharapkan dapat memberikan dukungan untuk meningkatkan pemakaian gas.

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Kemudian Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

Sebagai dukungan agar Permen ESDM tersebut berjalan efektif, SKK Migas telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada KKKS.

Sebelumnya pada awal Juni 2020, SKK Migas dan KKKS menandatangani perjanjian Side Letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha.

KKKS juga menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak tanggal 13 April 2020. “Penandatanganan LoA itu juga untuk memberikan kepastian bisnis bagi KKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas," kata Dwi Soetjipto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini