Sukses

Top 3: PNS Dapat Pulsa hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya benar-benar mewujudkan janji untuk memberikan pulsa kepada para PNS sebagai bentuk dukungan kerja dari rumah.

Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.

Artikel tentang pemberian pulsa ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (2/9/2020):

1. Aturan Resmi Diteken, PNS Dapat Pulsa hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan mahasiswa.

Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.

Berita selengkapnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Daftar Lengkap Pelanggan yang Tarif Listriknya Turun Mulai Oktober 2020

PT PLN (Persero) mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment listrik untuk pelanggan golongan rendah. Ketentuan itu termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.

Dengan begitu, maka harga per KWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh, atau turun 22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

Berita selengkapnya

3. Ada Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Mungkin Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan kemungkinan penyebab ada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta yang belum mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu atau total Rp 2,4 juta.

Salah satunya berkaitan dengan nomor rekening bank yang dimiliki pekerja. Dia pun menghimbau kepada peserta penerima subsidi gaji, untuk mengirimkan nomor rekening yang aktif dan tidak mengirimkan dua nomor rekening berbeda.

“Saya sampaikan dari pengalaman batch pertama, ada teman-teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi, ini menyulitkan teman-teman penyalur untuk menyampaikannya, saya menghimbau untuk menyerahkan rekening yang masih aktif dan jangan menyerahkan nomor rekening double,” kata Ida di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Berita selengkapnya

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.