Sukses

Mulai Digelar Hari Ini, Simak Fakta-Fakta SKB CPNS 2019

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 dilakukan secara luring dan datang langsung ke instansi masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS tahun formasi 2019 mulai digelar hari ini, 1 September 2020. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pelaksanaan tes tidak akan kembali mengalami penundaan imbas mewabahnya pandemi Covid-19.

"Benar SKB mulai tanggal 1 September. Tidak ada perubahan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com.

Paryono menyatakan, pelaksanaan tes dilakukan secara luring dan datang langsung ke instansi masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

"Ya (dilaksanakan luring), peserta harus datang ke lokasi tes," ujarnya.

Adapun tes SKB CPNS bakal dilaksanakan sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.

Untuk itu, BKN mengingatkan para pelamar CPNS untuk selalu menaati protokol kesehatan sebagaimana disampaikan Pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan dan materi SKB CPNS di instansi pusat selain dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dapat pula berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Seperti dirangkum Liputan6.com, Senin (1/9/2020), berikut fakta-fakta pelaksanaan tes SKB CPNS 2019:

Diikuti 336 Ribu Peserta

BKN mencatat, jumlah peserta SKB CPNS kali ini tercatat sebanyak 336.487 peserta. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun terakhir per 12 agustus 2020.

Jumlah ini meliputi 297.942 peserta SKB menggunakan CAT BKN, yang terdiri dari 51 instansi pusat sejumlah 44.631 peserta, dan 456 instansi daerah sejumlah 253.311 peserta.

Sementara untuk instansi pusat yang tidak menggunakan CAT BKN ada sebanyak 38.545 peserta. Data ini berdasarkan penjadwalan SKB CPNS yang dilaksanakan pada 10–14 Agustus 2020.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

68 Peserta Luar Negeri

Menurut hasil pendaftaran ulang peserta SKB CPNS, BKN mencatat 68 peserta yang saat ini sedang berada di luar negeri.

Merujuk Surat Edaran (SE) Menpan tentang Rencana Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019, 68 peserta tersebut diperbolehkan mengikuti tes SKB dari luar negeri.

Adapun titik lokasi (Tilok) tes SKB CPNS luar negeri direncanakan akan dilaksanakan di 20 tilok. Tilok-tilok tersebut tersebar di sejumlah Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kantor Konsulat Jenderal, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.

Untuk memastikan pelaksanaan SKB tilok luar negeri dapat berjalan dengan optimal dan terjaga akuntabilitasnya, BKN telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan berkoordinasi langsung dengan perwakilan KBRI di Tilok yang sudah ditetapkan. Diketahui jumlah peserta Tilok luar negeri sejumlah 68 peserta, dengan peserta yang akan menggunakan CAT BKN sejumlah 38 peserta CPNS.

 

3 dari 5 halaman

Bisa Pilih Lokasi Terdekat

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, dalam rangka meminimalisasi pergerakan peserta pada pelaksanaan SKB CPNS, peserta dapat mengikuti tes di tempat terdekat.

Kebijakan tersebut turut berlaku bagi peserta dari luar negeri. "Peserta dapat mengikuti SKB CPNS di tempat terdekat, sehingga tidak perlu melakukan perjalanan," ungkap dia.

Hal ini juga didasari atas tindak lanjut SE Menpan tentang Rencana Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019. Dimana teknis penyelenggaraan SKB dapat dilakukan dengan penetapan lokasi tes untuk meminimalisir pergerakan peserta antar wilayah.

 

4 dari 5 halaman

Wajib Isolasi 14 Hari

Mengingat situasi pandemi yang saat ini masih berlangsung, peserta SKB CPNS dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SEA/I I/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, peserta SKB CPNS tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes, dan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Serta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Sementara jika kedapatan peserta SKB CPNS dengan suhu tubuh lebih dari 37 derajat Celcius, disediakan ruangan khusus. Untuk kemudian ditindaklanjuti oleh petugas, apakah dapat meneruskan tes atau dilanjutkan di lain hari.

“Peserta dengan basil pengukuran suhu lebih dari 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi,” demikian isi SE Kepala BKN No 17/SEA/I I/2020.

Adapun peserta SKB CPNS yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes, dapat mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

5 dari 5 halaman

Bisa Ikut Tes Susulan

Dalam SE Kepala BKN No 17/SEA/I I/2020, peserta SKB CPNS dalam keadaan tertentu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti tes di hari lain.

“Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari sama dengan 37,3 Derajat Celcius berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi,” demikian dikutip dari SE Kepala BKN No 17/SE/VII/2020.

Di sisi lain, meskipun hasil pengukuran suhu tubuh peserta SKB CPNS 2019 lebih dari sama dengan 37,3 derajat Celcius, namun dinyatakan masih mampu untuk melanjutkan tes, maka diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.