Sukses

Menteri Basuki Lanjutkan Pembangunan Gedung IAIN Sultan Amai yang Mangkrak

Pembangunan gedung rektorat memiliki tinggi 16 meter, luas bangunan 1.243 m2 dengan luas lahan 7.839 m2 dikerjakan oleh kontraktor PT Anugerah Bangun Kencana.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo melalui pembangunan infrastruktur pendidikan. Salah satunya dengan melanjutkan pembangunan Gedung Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai di Provinsi Gorontalo yang sempat terhenti pada 2014.

"Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas SDM. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui siaran pers, Senin (31/8/2020).

Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai yang beralamat di Jalan Gelatik Kota Gorontalo mangkrak sejak 2011 dan dilanjutkan pihak rektorat, akan tetapi pekerjaannya kembali terhenti pada 2014. Dukungan diberikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan melanjutkan pembangunan pada November 2019 dengan target selesai September 2020.

Pembangunan gedung rektorat memiliki tinggi 16 meter, luas bangunan 1.243 m2 dengan luas lahan 7.839 m2 dikerjakan oleh kontraktor PT Anugerah Bangun Kencana dengan biaya APBN sebesar Rp 21,8 miliar. Lingkup pekerjaannya meliputi pekerjaan arsitektur, struktur (konstruksi gedung), lansekap, mekanikal dan elektrikal, plumbing, rumah genset, dan kolam retensi untuk mendukung kebutuhan air baku.

Selain menyelesaikan konstruksi gedung, Kementerian PUPR juga menambahkan fasilitas penunjang khususnya MEP seperti ketersediaan genset, lift, CCTV, AC, sound system, dan sistem Master Antena Televisi (MATV). Hingga 28 Agustus 2020, seluruh progres konstruksi telah mencapai 100% atau lebih cepat dari rencana selesai September 2020.

"Penanganannya kami sangat memperhatikan kehati-hatian dalam hal ini. Tentu kita harus awali dengan audit teknis kelayakan bangunan, kemudian dilakukan kajian teknis terhadap struktur bangunan, baru kemudian kita lakukan perencanaan teknis atau review terhadap perencanaan sebelumnya, sebelum kita membangun kembali," tutur Direktur Prasarana Strategis, Ditjen Cipta Karya Iwan Suprijanto.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan

Selama masa Pandemi COVID-19, pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak fisik, pembagian masker kepada pekerja, pengecekan suhu, penyemprotan desinfektan, penyediaan ruang isolasi, penyediaan hand sanitizer dan fasilitas cuci tangan serta Inmen PUPR No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Selain itu, pekerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sehingga kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50 psrsen, memiliki Amdal dan IMB. Hingga, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelayakan bangunan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.