Sukses

Kementan Ajak Petani Mojokerto Lindungi Lahan dengan Asuransi

Agar petani terhindar dari kerugian, asuransi adalah pilihan terbaik.

Liputan6.com, Jakarta - Serangan hama wereng terhadap lahan pertanian padi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, masih sangat tinggi. Untuk itu, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengajak petani untuk melindungi lahan pertanian dengan memanfaatkan asuransi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan serangan hama wereng tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Dalam beberapa pekan terakhir, serangan hama wereng terlihat meningkat disejumlah daerah, termasuk di Mojokerto, Jawa Timur. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Selain membasminya, petani juga harus melindungi lahan dengan asuransi agar terhindar dari kerugian,” tuturnya, Sabtu (29/08/2020).

Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan kondisi saat ini membuat petani harus rajin untuk menjaga lahan.

“Serangan hama membuat petani harus kerja ekstra untuk menjaga lahan dengan melakukan penyemprotan. Tapi, untuk menjamin lahan pertanian agar tetap terlindungi, ada baiknya petani menggunakan asuransi,” tutur Sarwo Edhy.

Menurutnya, ada sejumlah kendala yang harus diantisipasi dalam pertanian. Seperti perubahan iklim, cuaca ekstrim yang menyebabkan kekeringan atau banjir, juga gangguan hama. Kondisi-kondisi ini yang bisa membuat petani merugi akibat gagal panen.

“Agar petani terhindar dari kerugian, asuransi adalah pilihan terbaik. Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usaha tani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen. Petani akan mendapatkan klaim untuk lahan yang gagal panen. Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” terangnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asuransi Usaha Tani Padi

Sarwo Edhy menjelaskan, petani bisa memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menjaga lahannya. Di AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Di Mojokerto, hama wereng merusak ratusan hektare tanaman padi siap panen milik petani di Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging. Tak tanggung-tanggung, hama wereng telah merusak tanaman padi yang sudah berumur tiga bulan atau 90 hari.

Area persawahan di Desa Balongmasin memiliki luas sekitar 147 hektare yang tercatat sebagai sawah milik petani. Jika ditambah Tanah Kas Desa (TKD) luas sekitar 28 hektare sehingga jumlah total 175 hektare.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementan atau Kementerian Pertanian adalah salah satu lembaga kementerian di Indonesia yang membidangi urusan pertanian.

    Kementerian Pertanian

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • kementan

Video Terkini