Sukses

Tak Punya Rekening Bank BUMN, Masih Bisa Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan program subsidi gaji Rp 2,4 juta

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan program subsidi gaji Rp 2,4 juta kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Proses penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan melalui 4 bank milik negara (Himbara), yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Pemberian tahap pertama telah disalurkan kepada sekitar 2,5 juta pekerja. Sejumlah pertanyaan mulai bermunculan dalam proses pencairannya, lantaran banyak pekerja formal yang jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, namun nomor rekeningnya terdaftar di bank non-Himbara.

Lantas, bagaimana nasib tenaga kerja yang tidak memiliki rekening keempat bank tersebut? Apakah mereka tetap bisa menerima subsidi gaji atau tidak?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak menampik fakta bahwa banyak calon penerima bantuan yang tercatat memiliki rekening dari berbagai bank. Instansi menyatakan subsidi gaji Rp 2,4 juta tetap akan diterima oleh mereka di nomor rekening banknya masing-masing.

Namun, Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno menyampaikan, proses pencairannya bakal memakan waktu lebih lama, yakni hingga 5 hari.

"Kalau mereka rekeningnya non-Himbara, mekanisme penyampaiannya tetap sama tapi masuk ke rekening. Jangan-jangan maksimal bisa 5 hari. Itu internal urusan manajemen perbankan," kata dia dalam sebuah pesan suara kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).

"Contohnya, dari BRI di Cililitan disetorkan kepada BRI di Aceh, ini sehari sampai tentunya. Tapi begitu dari Himbara disetorkan ke Maybank di Kalimantan Barat, itu maksimalnya dapat 5 hari. Itu aturan internal perbankan," jelasnya.

Dia juga coba menjawab kegelisahan para calon penerima, yang cemas akibat teman seprofesinya sudah menerima bantuan subsidi gaji, sementara dirinya belum mendapatkan.

"Coba dicek, teman Anda banknya antara BRI, BNI, Mandiri, atau BTN bukan? Adapun yang belum sampai tinggal menunggu saja. Saya punya keyakinan banknya tidak satu manajemen atau non-Himbara. Paling beda 3-4 hari, tunggu saja," imbuhnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Karyawan Peroleh Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Pekerja Lepas Bagaimana?

Berbagai stimulus digelontorkan pemerintah. Baik dari sisi penawaran maupun permintaan demi menopang daya tahan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Satu di antaranya subsidi gaji untuk pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pada Senin 24 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo atau   Jokowi resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka memperoleh subsidi sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan pertama.

Namun, pekerja Indonesia tak hanya bernaung di suatu perusahaan. Sebagian dari mereka freelance atau pekerja lepas yang tidak terikat di perusahaan mana pun dan tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apakah pemerintah akan berencana memberikan subsidi juga kepada para pekerja lepas tersebut?

Bantuan subsidi gaji ini merupakan pelengkap dari bantuan sosial yang telah diberikan sebelumnya. "Pertama kali diberikan adalah PKH, ke 10 juta keluarga termiskin atau 40 juta rakyat," ucap Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin dalam tayangan virtual, Jumat 28 Agustus 2020.

Bantuan selanjutnya adalah program Kartu Sembako yang diberikan ke 20 juta keluarga termiskin atau 80 juta warga Indonesia. Selain itu, program Kartu Prakerja yang menyasar sekitar 9 juta orang dan yang terbaru, subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan ini.

Sedangkan untuk karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK, diharapkan sudah terdaftar ke kategori selain penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut. Entah di kategori PKH, Kartu Sembako ataupun Kartu Prakerja.

Jika tidak termasuk ke dalam kategori PKH atau Kartu Sembako, maka pekerja lepas bisa diarahkan mendaftar di Kartu Prakerja.

"Dan (Kartu) Prakerja ini sifatnya mendaftar, jadi, kalau yang merasa membutuhkan bantuan, bisa mendaftar lewat Prakerja," tutur Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini