Sukses

Serikat Buruh Ungkap Tiga Keuntungan RUU Cipta Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mendukung RUU Ciota Kerja untuk segera disahkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengatakan terdapat rencana aturan baru di dalam RUU Cipa Kerja yang tidak diatur sama sekali di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah masalah uang kompensasi untuk pekerja kontrak.

Dia menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 13 yang berlaku saat ini, tidak mengatur apabila pekerja kontrak mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan kompensasi atau pesangon. Uang kompensasi pesangon hanya diberikan bagi pekerja yang punya hubungan kerja dengan status sebagai karyawan tetap.

"Ada sesuatu yang belum diungkap di publik ada klausul baru yang dalam undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan itu belum diatur. Pertama di dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan akan ada uang kompensasi untuk pekerja kontrak. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan soal aturan itu," kata dia dalam webinar di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Kemudian kedua, di dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan akan ada jaminan kehilangan pekerjaan. Sementara di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sekaramg belum diatur mengenai jaminan kehilangan pekerjaan.

"Itu disebutkan ketika pekerja ter-PHK akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan cuma soal teknis lainnya memang belum dijelaskan secara rinci," sebut dia.

Di samping itu, RUU Cipta Kerja ini kemudian ada uang penghargaan lainnya. Penghargaan lainnya tersebut diberikan jika karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun maka berhak mendapatkan uang penghargaan. Sementara di dalam Undang-Undang lama tidak mengatur mengenai ini.

"Ini kalau tidak saya lupa dari masa kerja 3 tahun sampai 6 tahun itu akan diberikan uang penghargaan lainnya selama dia tetap masih bekerja. Sehingga yang saya baca begitu pekerja tetap bekerja tapi ketika dia sudah memasuki masa kerja 3 tahun dia akan mendapatkan penghargaan lainnya terus berkelipatan 3 tahun," tandas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Rektor Universitas Padjadjaran Rina Indiastuti menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mampu menjawab segala kebutuhan sektor ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Paling tidak dengan disahkannya RUU ini bisa mendorong terjadinya pemulihan ekonomi di Tanah Air pasca pandemi.

"RUU ini bisa juga menjawab urgensi kebutuhan kita. Kita ingin investasi bisa lebih tumbuh sehingga kalau investasi tumbuh kesempatan kerja tumbuh maka itu ada Cipta Kerja," kata dia dalam webinar, di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

RUU Cipta Kerja ini sangat penting untuk dipertimbangkan. Karena dengan pandemi Covid-19 yang tidak tahu kapan berakhirnya, sepanjang vaksin dan obat belum ditemukan maka yang terdampak signifikan selain krisis kesehatan juga pertumbuhan ekonomi.

Pada kuartal II 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi negatif 5,32 persen. Bahkan banyak peneliti dan pemerhati memprediksikan bahwa kuartal III juga bisa negatif. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan-kebijakan yang bisa terus mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Dan biasanya pertumbuhan ekonomi itu didorong oleh adanya investasi jadi cofid-19 ini memang kita lihat investasi turun maka tantatangannya bagaimana," kata dia.

Dia menambahkan, stuasi penciptaan lapangan kerja ke depan itu berubah dibandingkan situasi sebelum pandemi Covid-19. Penciptaan lapangan kerja mendatang akan menghadapi transformasi. Misalnya saja adalah mungkin hilangnya jenis pekerjaan tertentu dan bisa saja itu menyangkut teman-teman buruh.

"Beberapa pekerjaan yang sifatnya tenaga pabrik dan sebagiannya karena dengan kecepatan era digital maka tentu beberapa pekerjaan juga pasti akan hilang. Tantangannya bukan hanya sekedar menciptakan investasi menciptakan lapangan kerja tapi adalah jenis pekerjaan apa sebetulnya yang di dalam RUU Cipta Kerja ini betul-betul diantisipasi menjadi peluang kita untuk recovery ekonomi pasca pandemi covid 19," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini