Sukses

Seluruh Rekening Penerima Subsidi Gaji Terkumpul Paling Lambat Akhir September

Seluruh nomor rekening calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta harus terkumpul paling lambat akhir September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mematok target kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, seluruh nomor rekening calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta harus terkumpul paling lambat akhir September 2020.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat akhir September 2020," tegas Ida di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Menurut laporan BP Jamsostek, ia menyampaikan, total calon penerima subsidi gaji ada sebanyak 15,7 juta pekerja. Mereka merupakan para pekerja yang disinyalir memenuhi persyaratan calon penerima, seperti yang dituliskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun syarat utama calon penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Ketentuan itu pun harus tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan sebagai upah take home pay dari perusahaan tempat bekerjanya.

Selain itu, calon penerima subsidi gaji juga wajib memiliki beberapa kriteria lain seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank aktif.

Lebih lanjut, Ida melaporkan, menurut data terakhir yang diterimanya, jumlah rekening calon penerima subsidi gaji yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 13,8 juta orang, atau 88 persen dari target.

"Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker (14/2020) sejumlah 10,8 juta orang, atau 69 persen dari target," ujar Ida.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cek

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan sudah melakukan validasi kepada 10 juta rekening pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Pekerja ini akan menerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta. Data tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta nomor rekening pada Rabu (26/8/2020) hari ini akan ditransfer separuh dari jumlah bantuan, yakni Rp 1,2 juta.

"Hari ini akan ada transfer untuk 2,5 juta peserta yang sudah valid (nomor rekeningnya)," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono dalam sesi webinar, Rabu (26/8/2020).

Sumarjono mengatakan, proses pencairan subsidi gaji tersebut sengaja dilakukan bertahap agar penyaluran subsidi gaji bisa tepat sasaran.

"Ini dilakukan bertahap karena pemerintah ingin tidak salah sasaran," ujar Sumarjono.

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah bantuan subsidi gaji tersebut sudah masuk ke rekening kita atau belum?

Untuk tahap pertama, calon penerima subsidi gajibisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara digital melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar secara online, peserta bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan

2. Pilih registrasi

3. Isi formulir sesuai data

4. Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) aktif

5. Pengisian berupa Nama, Tanggal Lahir, Nomor KTP Elektronik, Nama Ibu Kandung, Nomor ponsel dan Alamat Email

6. Jika berhasil, peserta akan mendapatkan nomor PIN

7. PIN dikirimkan melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan

  

3 dari 3 halaman

Sudah Terdaftar

Apabila sudah terdaftar, peserta dapat membuka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile yang tersedia di Android dan iOS.

Jika sudah masuk, silakan login menggunakan data yang telah didaftarkan sebelumnya. Berikutnya, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamsostek dengan memilih opsi Kartu Digital.

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, maka di bagian bawah akan terlihat status kepesertaan, apakah aktif atau tidak aktif.

Bila bantuan subsidi gaji sudah ditransfer, maka peserta dapat melihatnya di sisi kanan laman. Selain itu, peserta khusus tenaga kerja juga bisa mendapatkan informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan rincian saldo JHT tahunan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.