Sukses

71 Persen Pekerja Cairkan Jaminan Hari Tua karena Resign

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 1,14 juta peserta BPJamsostek yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua pada semester I-2020.

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 1,14 juta peserta BPJamsostek yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua pada semester I-2020. Sebanyak 19,15 persen atau 219,9 ribu peserta mengajukan klaim karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Alasan masyarakat melakukan klaim JHT karena mengundurkan diri 75,7 persen, PHK 19,15 persen dan pensiun 2,1 persen," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati dalam dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19, Jakarta, Rabu (26/8).

Iene menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan edukasi kepada masyarakat yang mengalami PHK untuk tidak mengklaim asuransi JHT. Sebab, dana JHT ini sangat diperlukan bagi peserta di hari tua nanti.

Apalagi, sepanjang dana JHT yang dicairkan lebih banyak yang digunakan masyarakat untuk membeli barang yang bersifat konsumtif. Padahal, JHT diperuntukkan untuk masa depan.

"Kalau dia mengundurkan diri, lalu JHT diambil justri itu banyak yang dibelikan sesuatu yang sifatnya konsumtif," tutur Iene.

Padahal, kata Iene, jika pekerja mengalami PHK, tidak perlu langsung mengambil dana JHT. Pekerja bisa merubah status jaminan tersebut sebagai peserta nonaktif. Sehingga ketika kembali mendapatkan pekerjaan lagi, perusahaan baru tersebut tinggal melanjutkan pembayaran JHT.

Edukasi ini kata Iene sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja tidak sedikit yang menganggap edukasi ini menghalang-halangi pengajuan haknya.

Lebih jauh, Iene menilai, masyarakat masih banyak yang menilai asuransi JHT ini sebagai sebuah kewajiban dari pemerintah, bukan sebagai kepentingan di masa depan dan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19.

"Kita ini butuh kejelasan proteksi, kita bisa mulai menyadari ini penting, bukan hanya kewajiban saja," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ini Daftar Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang Iurannya Diskon 99 Persen

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Perpu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial selama pandemi covid-19, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Draft tersebut sudah ada di meja Presiden dan sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek, Sumarjono, dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu (26/8).

Tertulis dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen.

Lalu diskon 99 persen ini berlaku untuk jaminan apa saja? Simak ulasannya:

1. Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Sumarjono mengatakan hanya 1 persen yang selama ini bayarkan, otomatis bisa dikatakan hampir gratis.

Karena dana tersebut dinilai masih kuat, dan sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.

2. Jaminan Pensiun

Selain itu, Kata Sumarjono program penundaan iuran bagi jaminan pensiun yang berlaku selama 6 bulan ini belum terlalu lama dirilis.

"Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan," ujarnya.

Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan.

Sebab, pihaknya belum mengetahui waktu pengesahan Perpu tersebut, dirinya memperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.

"Jadi ini dicicil lagi mulai tahun depan bulan Mei karena pengesahannya belum ada tapi udah di paraf para menteri, tinggal di tanda tangan presiden," pungkasnya.   

3 dari 3 halaman

Asyik, Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat Diskon 99 Persen

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono mengatakan draft rancangan Perppu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial selama bencana non alam covid-19 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.

Draft aturan tersebut merupakan patung hukum terhadap relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial bagi perusahaan pemberi kerja.

"Draft tersebut sudah ada di meja Presiden dan sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Sumarjono dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu (26/8).

Dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen. Diskon iuran ini hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Hanya 1 persen dari yang selama ini dibayarkan. Jadi ini hampir gratis," kata Sumarjono.

Alasannya, sampai saat ini dana tersebut masih kuat. Selain itu sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penundaan iuran bagi jaminan pensiun. Sebab program ini juga kata, Sumarjono belum terlalu lama dirilis. Penundaan iuran ini berlaku selama 6 bulan.

"Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan," kata dia.

Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan. Lantaran belum mengetahui waktu pengesahan Perppu tersebut, Sumarjono memperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.

"Jadi ini dicicil lagi mulai tahun depan bulan Mei karena pengesaannya belum ada tapi udah di paraf para menteri, tinggal di tanda tangan presiden," tutur Sumarjono.

Hanya saja, iuran jaminan hari tua (JHT) tidak mendapatkan relaksasi pembayaran iuran dari pemerintah. Sehingga perusahaan tetap membayarkan iuran JHT seperti biasanya.

"Kalau JHT ini tidak ada relaksasi," ujarnya.

Program ini berlaku hanya bagi perusahaan yang secara aktif membayarkan iuran jaminan sosial sampai di bulan Juli. Bila ada perusahan yang menunggak, maka perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu tunggakan tersebut untuk mendapatkan manfaat program ini.

"Di dalam PP-nya ada aturan main, harus melunasi dulu sampai bulan Juli, karena di draftnya akan dimulai pada bulan Agustus," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.