Sukses

Dikecualikan, Iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakarjaan Tak Dapat Diskon 99 Persen

Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen, hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono mengatakan bahwa iuran jaminan hari tua (JHT) tidak mendapatkan diskon hingga 99 persen dari pemerintah. Maka perusahaan tetap membayarkan iuran JHT seperti biasanya.

"Kalau JHT ini tidak ada relaksasi," kata Sumarjono, dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Ia menjelaskan program diskon tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen, hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun, yang berlaku selama 6 bulan.

Selain itu, ia mengatakan dalam draft rancangan Perppu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial selama pandemi covid-19, sedang dalam proses menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.

Sementara para Menteri terkait sudah lebih dulu menandatangani draft tersebut.

Demikian, tertulis di dalam draft untuk Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun, diperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.

Dirinya menegaskan program ini berlaku hanya bagi perusahaan yang secara aktif membayarkan iuran jaminan sosial sampai di bulan Juli.

Bila ada perusahaan yang menunggak, maka perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu tunggakan tersebut untuk mendapatkan manfaat program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Di dalam PP-nya ada aturan main, harus melunasi dulu sampai bulan Juli, karena di draftnya akan dimulai pada bulan Agustus," pungkasnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat Diskon 99 Persen

Sebelumnya, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono mengatakan draft rancangan Perppu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial selama bencana non alam covid-19 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.

Draft aturan tersebut merupakan patung hukum terhadap relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial bagi perusahaan pemberi kerja.

 

"Draft tersebut sudah ada di meja Presiden dan sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Sumarjono dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu (26/8).

Dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen. Diskon iuran ini hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Hanya 1 persen dari yang selama ini dibayarkan. Jadi ini hampir gratis," kata Sumarjono.

Alasannya, sampai saat ini dana tersebut masih kuat. Selain itu sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penundaan iuran bagi jaminan pensiun. Sebab program ini juga kata, Sumarjono belum terlalu lama dirilis. Penundaan iuran ini berlaku selama 6 bulan.

"Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan," kata dia.

Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan. Lantaran belum mengetahui waktu pengesahan Perppu tersebut, Sumarjono memperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.

"Jadi ini dicicil lagi mulai tahun depan bulan Mei karena pengesaannya belum ada tapi udah di paraf para menteri, tinggal di tanda tangan presiden," tutur Sumarjono.

Hanya saja, iuran jaminan hari tua (JHT) tidak mendapatkan relaksasi pembayaran iuran dari pemerintah. Sehingga perusahaan tetap membayarkan iuran JHT seperti biasanya.

"Kalau JHT ini tidak ada relaksasi," ujarnya.

Program ini berlaku hanya bagi perusahaan yang secara aktif membayarkan iuran jaminan sosial sampai di bulan Juli. Bila ada perusahan yang menunggak, maka perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu tunggakan tersebut untuk mendapatkan manfaat program ini.

"Di dalam PP-nya ada aturan main, harus melunasi dulu sampai bulan Juli, karena di draftnya akan dimulai pada bulan Agustus," kata dia mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.