Sukses

Asyik, Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat Diskon 99 Persen

Pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono mengatakan draft rancangan Perppu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial selama bencana non alam covid-19 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.

Draft aturan tersebut merupakan patung hukum terhadap relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial bagi perusahaan pemberi kerja.

"Draft tersebut sudah ada di meja Presiden dan sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Sumarjono dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu (26/8).

Dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen. Diskon iuran ini hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Hanya 1 persen dari yang selama ini dibayarkan. Jadi ini hampir gratis," kata Sumarjono.

Alasannya, sampai saat ini dana tersebut masih kuat. Selain itu sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penundaan iuran bagi jaminan pensiun. Sebab program ini juga kata, Sumarjono belum terlalu lama dirilis. Penundaan iuran ini berlaku selama 6 bulan.

"Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan," kata dia.

Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan. Lantaran belum mengetahui waktu pengesahan Perppu tersebut, Sumarjono memperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.

"Jadi ini dicicil lagi mulai tahun depan bulan Mei karena pengesaannya belum ada tapi udah di paraf para menteri, tinggal di tanda tangan presiden," tutur Sumarjono.

Hanya saja, iuran jaminan hari tua (JHT) tidak mendapatkan relaksasi pembayaran iuran dari pemerintah. Sehingga perusahaan tetap membayarkan iuran JHT seperti biasanya.

"Kalau JHT ini tidak ada relaksasi," ujarnya.

Program ini berlaku hanya bagi perusahaan yang secara aktif membayarkan iuran jaminan sosial sampai di bulan Juli. Bila ada perusahan yang menunggak, maka perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu tunggakan tersebut untuk mendapatkan manfaat program ini.

"Di dalam PP-nya ada aturan main, harus melunasi dulu sampai bulan Juli, karena di draftnya akan dimulai pada bulan Agustus," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bebaskan Iuran sampai Desember, BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya mengenai penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Desember 2020. Keringanan pembayaran jaminan sosial ini ditujukan untuk pelaku dunia usaha, industri dan bisnis.

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja. Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap menunggu peraturannya diselesaikan oleh pemerintah.

“BP Jamsostek sedang menunggu regulasinya, dalam proses penyusunannya kami juga dilibatkan,” kata Utoh kepada Liputan6.com, Senin (24/8/2020).

Namun, Ketika ditanya lebih lanjut terkait mekanisme dan rincian detailnya, Utoh menegaskan pihaknya sudah menyiapkan semua infrastrukturnya. Namun untuk saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan secara keseluruhan, lantaran payung hukumnya belum diterbitkan Pemerintah.

“Kami sudah siapkan semua infrastrukturnya mbak. Nanti ya kita akan bicarakan lagi ke teman-teman kalua regulasinya sudah keluar,” ujarnya.

Sementara itu, penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Di mana Pemerintah belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan, karena prosesnya lebih rumit dibanding BPJS Ketenagakerjaan.

3 dari 3 halaman

Kabar Gembira, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bakal Ditunda hingga Desember

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar mengenai penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Desember 2020.

Hal ini sebagai salah satu stimulus untuk dunia usaha, industri dan bisnis. Saat ini, Menkeu mengaku tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.

“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Sri Mulyanidalam Pembukaan Kongres 2 AMSI: Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, pada Sabtu 22 Agustus 2020.

Meski begitu, penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Sri Mulyani mengaku belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan.

"Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan apa keputusan untuk hal itu nanti akan kita lihat apakah perlu," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga membeberkan beberapa stimulus lain untuk industri. Diantaranya ada relaksasi pajak dan diskon tarif listrik. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.