Sukses

Pengusaha Papua Minta Menteri Edhy Ubah Aturan Penjualan Anakan Ikan Arwana

Pengusaha keberatan dengan aturan pemerintah yang menentukan ukuran penjualan anakan arwana 12 cm.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Jardini Indonesia, M. G Nababan mendatangi kantor Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Nababan meminta kelonggaran terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 21 tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Iman Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Biota Hidup dan ikan Biota Hidup dari Wilayah Negara Republik IndonesiaKe Luar Wilayah Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebagai pengusaha ikan Arwana Hardini Papua, Nababan mengaku keberatan dengan aturan pemerintah yang menentukan ukuran penjualan anakan arwana 12 centimeter. Dia meminta ukuran standar diturunkan menjadi 3,5 cm sampai 5 cm. Dia meminta Edhy untuk segera mengambil keputusan atas permohonannya lantaran masa panen anakan arwana semakin dekat.

"Kami berharap Pak Menteri meninjau ulang aturan Permen 21/2014. Waktu panen sudah dekat pak, Oktober sampai Januari," kata Nababan dalam pertemuan tersebut, Jakarta, Selasa (25/8).

Lebih jauh dia menjelaskan, alasan usulan tersebut karena biaya pemeliharaan menjadi membengkak. Meliputi biaya pakan, obat-obatan, dan aksesoris penampungan.

Sementara banyak masyarakat Papua yang menggantungkan hidup dari menangkap anakan ikan arwana untuk diperdagangkan. Dia menambahkan penangkapan yang digunakan pun secara tradisional sehingga tidak merusak habitat ikan arwana.

"Yang terpenting indukannya jangan ditangkap," kata dia.

Sebagai informasi, Arwana jardini tersebar di Merauke, Bouvendigul, Mappi dan Asmat. Namun kata Nababan, pemanfaatan ikan endemik ini hanya dilakukan di Merauke dan Bouvendigul. Pelepasliaran pun sering dilakukan untuk menjaga jardini tetap lestari.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Kajian

Menanggapi itu, Edhy mengaku meminta waktu untuk melakukan pengkajian atas permohonan Nababan. Saat ini pun baleid yang dimaksud juga tengah dalam proses kajian ulang di internal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sehingga setiap masukan menjadi bahan pertimbangan KKP sebelum adanya keputusan final. Dia ingin keputusan nantinya berpihak pada ekonomi dan juga alam.

"Kami minta waktu untuk mendalami ini. Pak Presiden memang sudah berpesan untuk tidak mempersulit masyarakat yang ingin berusaha," kata Edhy.

Selain itu, Edhy meminta tim Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM untuk memulai uji coba budidaya arwana Papua. Lewat budidaya, pemanfaatan ekonomi oleh masyarakat dan keberlanjutan bisa sejalan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.