Sukses

Sistem Resi Gudang Bantu Nelayan yang Terdampak Pandemi Covid-19

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peemendag Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendukung nelayan dan usaha kecil menengah (UKM) sektor perikanan yang terdampak pandemi Covid-19. salah satu caranya adalah dengan meluncurkan program sistem resi gudang (SRG) ikan laut pada pekan lalu.

"Peluncuran SRG ikan laut diharapkan dapat menjadi instrumen manajemen stok, serta sumber pembiayaan dan pemberdayaan bagi para nelayan dan UKM di sektor perikanan. Kegiatan ini juga merupakan kolaborasi Kementerian Perdagangan dengan KKP," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Agus mengatakan, implementasi sistem resi gudang dapat mengoptimalkan penguatan pasar dalam negeri. Hal itu dilakukan dengan terus membenahi sistem distribusi yang menunjang daya saing Indonesia di pasar dalam dan luar negeri, perbaikan iklim investasi, pengendalian impor, stabilisasi harga komoditas pangan, dan perlindungan konsumen.

"Kami berharap skema ini akan memberikan alternatif solusi bagi para nelayan menghadapi fluktuasi harga ikan. Selain itu, juga dalam menghadapi keterbatasan akses pembiayaan seperti yang telah diterpakan di sektor pertanian dan dimanfaatkan para petani komoditas pangan," paparnya.

Kepala Bappebti Sidharta Utama menambahkan, dasar pelaksanaan SRG ikan laut adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011. Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.

Ada 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rotan dan ayam beku karkas. Pelaksanaan SRG ini juga merupakan wujud dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Sidharta mengungkapkan, dukungan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan SRG secara nasional sangat diperlukan. Hal itu guna mencapai tujuan sistem resi gudang yang lebih besar, yaitu pemberdayaan pelaku UKM, peningkatan daya saing komoditas, serta sebagai alternatif instrumen tata niaga dan distribusi komoditas. "SRG juga berpotensi menjadi instrumen pengendalian harga dan pendukung peningkatan ekspor produk komoditas lokal Indonesia ke pasar global," imbuh dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama SRG Ikan Laut

Setelah peluncuran SRG ikan laut, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama penggunaan information system warehouse receipt (IS-Ware) untuk komoditas ikan antara Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dengan PT Kliring Berjangka Indonesia. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Kepala Bappebti dan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Pemanfaatan SRG dapat diptimalkan dengan penguatan kelembagaan SRG bagi komoditas ikan laut dan penguatan kelembagaan nelayan. Nelayan yang biasanya bergerak secara individu dapat didorong untuk membentuk kelembagaan nelayan, seperti kelompok nelayan atau koperasi nelayan," pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini