Sukses

Tranformasi Digital Jadi Syarat Utama Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu menekankan agar tranformasi digital dapat segera terwujud dalam proses bisnis pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sebagai salah satu upaya reformasi birokrasi. Penerapan hal ini menuntut tranformasi digital yang menyeluruh, baik dari sistem hingga SDM aparatur.

"Birokrasi berkelas dunia tidak akan terwujud tanpa tranformasi digital melalui e-government. Sehingga ini menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi," jelas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Atmaji mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu menekankan agar tranformasi digital dapat segera terwujud dalam proses bisnis pemerintahan. Strategi percepatan transformasi digital telah dituangkan dalam Perpres Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain perubahan pada sistem pemerintahan, transformasi digital dalam sektor publik juga membutuhkan kesiapan SDM aparatur atau PNS. Karena bukan saja sebagai penggerak SPBE, tapi pelaksanaan SPBE ini membutuhkan kemampuan dan kompetensi tertentu dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan SPBE untuk mendukung implementasi SPBE.

Kemampuan dan kompetensi awal dari PNS dapat dimulai dengan peningkatan literasi digital. Dimulai dengan literasi digital, maka PNS akan mampu untuk menggunakan informasi dan teknologi komunikasi dalam mencari, menciptakan, dan mengkomunikasikan informasi yang relevan dengan penerapan SBPE.

Atmaji menekankan, pemerintah tidak boleh ketinggalan dalam mewujudkan tranformasi digital ini. Menurutnya, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) merupakan instansi pengungkit yang dapat menginisiasi transformasi digital dari sisi pemerintah.

"BKN sebagai pelaksana manajemen ASN perlu untuk dapat mencermati kompetensi-kompetensi yang diperlukan oleh ASN dalam menghadapi transformasi digital ini. Seperti yang terkait dengan literasi digital dan kepemimpinan digital, sehingga bisa dimasukkan ke dalam standar kompetensi jabatan ASN yang benar-benar membutuhkan keterampilan digital," tuturnya.

Begitu juga dengan LAN. Sebagai instansi yang mempunya peran dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi SDM Aparatur, Atmaji mengimbau lembaga perlu juga mengetahui dan memahami kompetensi yang dibutuhkan dalam menghadapi transformasi digital. Sehingga dapat menyiapkan bekal bagi ASN sebagai talenta digital yang memiliki kepemimpinan digital, literasi digital, dan lain sebagainya.

"Kolaborasi antar-instansi ini penting sekali dalam mewujudkan transformasi digital. Dimana Kementerian PANRB merumuskan kebijakan secara umum, yang didukung oleh kebijakan teknis yang dikeluarkan oleh BKN dan LAN sesuai dengan peranannya masing-masing," ujar Atmaji.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korea Selatan Latih e-Government PNS Indonesia

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS berkaitan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Peningkatan kapasitas ASN ini dilakukan melalui pelatihan e-government yang merupakan salah satu rangkaian kerja sama antara Kementerian PANRB dengan Ministry of Interior and Safety (MOIS) Korea Selatan melalui Indonesia-Korea e-Government Capacity Building Program (eGCC).

Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta, Y B Jarot Budi Harjo sebagai perwakilan dari Pemerintah RI mengatakan, kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Korea Selatan terkait e-government selama ini telah menghasilkan beberapa capaian. Salah satunya dalam penetapan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE.

"Kerja sama Indonesia-Korea eGCC yang dioperasikan oleh Kementerian PANRB telah berkontribusi dalam pembuatan Peraturan Presiden mengenai SPBE, pengembangan instrumen evaluasi SPBE, dan penyusunan Arsitektur SPBE yang saat ini masih berlangsung," ujarnya saat pembukaan pelatihan Indonesia-Korea eGCC Capacity Building Program di Seoul, Korea Selatan, seperti dikutip Selasa (24/9/2019).

Pada kesempatan itu, Wakil Kepala National Information Society Agency (NIA), Kang Tak Oh menyambut baik bentuk kerja sama ini. "Kami senang bisa bertemu dengan perwakilan dari Pemerintah Indonesia. Kami harap Pemerintah Indonesia bisa mendapat ide dan inovasi baru setelah mengikuti pelatihan ini," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Sejak 2016

Sejak 2016, Kementerian PANRB telah empat kali mengikuti acara pelatihan e-government yang diadakan oleh Pemerintah Korea Selatan. Dalam pelatihan kali ini, Kementerian PANRB menugaskan 10 peserta, yakni 5 peserta dari Kementerian PANRB, 1 peserta dari Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 peserta dari Pemprov Jawa Barat, 1 peserta dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, 1 peserta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, dan 1 peserta dari Pemkab Batang.

Selain Kementerian PANRB, Pemerintah Korea Selatan juga mengundang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI serta Bank Dunia atau World Bank Indonesia dengan beberapa kategori fokus pelatihan yang berbeda.

Materi mengenai e-government dijelaskan oleh pemateri ahli baik dari MOIS, NIA, maupun Korea Information Technology Consulting (KITC). Selain di kelas, peserta juga mengunjungi beberapa tempat-tempat yang masih memiliki keterkaitan dengan penerapan e-government di Seoul. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.