Sukses

Kemenkeu Kantongi 12 Juta Rekening Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan

Masih ada sekitar 3 juta rekening yang masih menunggu laporan untuk mendapatkan subsidi gaji.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sudah mengantongi 12 juta rekening pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Para pekerja ini yang nantinya akan menerima bantuan atau subsidi gaji Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan ke depan.

"Ini bagus, dan hari ini tadi saya lihat datanya sudah lebih dari 12 juta yang sudah masuk nomor rekeningnya. Dan diharapkan berjalan baik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Selanjutnya, masih ada sekitar 3 juta rekening yang masih menunggu laporan dari masing-masing penerima yang tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencatat 15,7 juta orang yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini 3 juta karena ada peserta mandiri sehingga dia secara mandiri lapor ke BPJS Ketenagakerjaan, karena agar bisa dicairkan," ungkap dia.

Sebelumnya, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) mencatat 700.000 rekening pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

BPJamsostek menargetkan data pekerja penerima subsidi gaji Rp 600.000 bisa menjadi 1 juta nomor rekening besok.

"Dari kemarin kita sampaikan sekarang ini sudah terkumpul sekitar 700.000 rekening sudah masuk di kita, mungkin dalam satu hari ini akan mendekati 1 juta rekening hari ini," kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, Senin (10/8/2020).

Maka dari itu, dia meminta kerjasama dengan seluruh HRD di setiap perusahaan untuk segera mengumpulkan dan melaporkan nomor-nomor rekening, sekaligus memastikan nomor rekening tersebut penerimanya adalah upah atau gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Kendala, Pemerintah Alihkan Insentif Gaji Bebas Pajak ke Subsidi Upah

Pemerintah terus mengupayakan penyerapan stimulus penanganan covid-19 berjalan efektif. Sebagai langkah konservatif, pemerintah akan merelokasikan secara besar-besaran insentif usaha yang kurang optimal penyerapannya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan jika pemerintah akan semakin konservatif dalam menggunakan insentif-insentif perpajakan.

"Khususnya juga mengevaluasi perpajakan yang tidak terlalu banyak yang digunakan, khususnya yang PPh 21. PPh 21 itu sekitar Rp 25 triliun, itu tidak terpakai banyak, itu sudah dialokasikan untuk pengeluaran-pengeluaran, termasuk subsidi upah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Awalnya, stimulus PPh 21 tersebut ditujukan bagi pekerja, dan bukan untuk operasional perusahaan. Di mana karyawan mendapatkan relaksasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah (P-DTP).

Namun karena ada kendala, maka pemerintah mengalihkan pada subsidi gaji untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Ada kendala masalah administrasi dan masalah teknisnya. Sehingga sekarang lebih masuk akal kalau kita alihkan itu langsung dalam bentuk subsidi gaji melalui BPJS ketenagakerjaan yang lebih bagus (database-nya),” kata Febrio.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 15,7 juta orang yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta yang rajin bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini juga jadi bagus narasinya, bahwa pekerja yang sudah rajin bayar BPJS untuk menabung untuk dirinya sendiri, oleh pemerintah pada saat seperti ini ya kita berikan something back ke pekerja ini. Ini bagus, dan hari ini tadi saya lihat datanya sudah lebih dari 12 juta yang sudah masuk nomor rekeningnya,” sebut dia.

Selebihnya, sekitar 3 juta pekerja lainnya merupakan peserta mandiri. Artinya, pekerja perlu mendaftarkan rekeningnya secara mandiri kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan subsidi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.