Sukses

Laris Manis, Kemenkeu Bakal Perpanjangan Diskon PPh 25 di 2021?

Kementerian Keuangan belum dapat memastikan perpanjangan diskon PPh 25 pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan belum dapat memastikan perpanjangan diskon PPh 25 pada 2021. Namun demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu tidak menampik bahwa stimulus ini merupakan yang paling laris.

“Nanti kita lihat itu belum belum diputuskan. Tapi yang jelas tahun ini kita evaluasi sebenarnya itu paling banyak digunakan. Jadi cukup menarik ini PPh 25 ini karena ini membantu cash flow dari perusahaan,” kata dia dalam Tanya BKF: Strategi Pemulihan & Percepatan Serta Perluasan PEN, Rabu (19/8/2020).

Menurutanya, perpanjangan PPh 25 pada 2021 harus mempertimbangkan penerimaan fiskal. Dimana Febrio mengatakan data penerimaan perpajakan masih merosot cukup dalam.

“Bulan lalu pun kita sudah minus ke dalam penerimaannya, dan ini belum ada tanda-tanda perbaikan. Kenapa demikian karena struktur perpajakan kita itu masih sangat tergantung pada sektor formal. Sementara di sektor formalnya inilah paling banyak terjadi kelemahan perekonomian untuk tahun ini yang masih akan penuh risiko,” jelas dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif PPN Produk Pertanian Tertentu Turun jadi 1 Persen

Produk pertanian merupakan barang kena pajak. Dimana penyerahannya, baik dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 miliar kepada pembeli, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10 persen dari harga jual.

Sebagaimana mekanisme PPN, petani dimaksud memenuhi kewajiban PPN-nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar (misalnya pajak atas pembelian pupuk), kemudian menyetorkan sisanya ke kas negara.

Untuk menyederhanakannya, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10 persen dari harga jual.

Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual (10 persen dikalikan 10 persen dari harga jual). Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

“Sekarang, petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain, atau mekanisme normal. Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN”, terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi, Selasa (4/7/2020). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.