Sukses

Pemberian Insentif Bantu Wajib Pajak Pulihkan Usaha di Masa Pandemi

Rancangan APBN 2021 yang diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional mendapat sambutan yang positif.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan APBN 2021 yang diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional mendapat sambutan yang positif. Kebijakan insentif pajak perlu dilakukan untuk membantu likuiditas wajib pajak badan maupun perorangan.

“Insentif pajak akan sangat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang kesulitan cash flow, sehingga mencegah terjadinya PHK. Insentif juga bisa diarahkan untuk membantu pendapatan wajib pajak perorangan yang sedang tertekan,” jelas Head of Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Lebih lanjut Ichwan Sukardi menambahkan, pemerintah perlu terus memonitor kebijakan penurunan tarif PPh badan, yang untuk tahun 2020 dan 2021 turun dari 25 persen menjadi 22 persen, dan diturunkan kembali menjadi 20 persen untuk tahun 2022 dan seterusnya. Khusus PPh badan perusahaan go public bisa diturunkan lagi sebesar 3 persen menjadi 19 persen dan 17 persen.

Menurut Ichwan, dalam kajian OECD Corporate Tax Statistic Juli 2020, banyak negara terus menurunkan tarif PPh badan. Saat ini rata-rata tarif PPh badan dari 109 negara anggota OECD adalah 20,6 persen dari tahun 2000 sebesar 28 persen. Selain itu terdapat 88 negara OECD yang menurunkan tarif PPh badan. Jumlah negara yang menerapkan tarif PPh badan 10-20 persen bertambah dari 7 negara menjadi 28 negara. Selain itu kompetisi penurunan tariff PPh Badan pada Negara-negara ASEAN juga harus dipertimbangkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato nota keuangan dan RAPBN 2021. Untuk tahun depan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen, dengan ditopang defisit anggaran sebesar 5,5 persen dari PDB atau sebesar Rp 971,2 triliun.

Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34 persen dari PDB atau sebesar Rp 1.039,2 triliun. Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.268,5 triliun, yang disumbangkan oleh pajak penghasilan sebesar Rp 699,9 triliun, pajak pertambahan nilai Rp 546,1 triliun.

Beberapa insentif yang akan dilakukan pemerintah pada tahun 2020 adalah PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran pajak PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, fasilitas bea masuk, serta pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alokasi Insentif

Pemerintah juga mengalokasikan insentif bagi dunia usaha sebesar Rp 120,6 triliun, di mana sebesar Rp 20,4 triliun berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah saat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi ke tingkatan yang diharapkan lebih baik pada tahun 2020 ini dan juga dalam asumsi RAPBN 2021.

Langkah awal adalah memperpanjang masa pemberian insentif, yang sudah dilakukan dari bulan September ke bulan Desember 2020 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86 tahun 2020. Langkah ini sangat membantu para wajib pajak, namun Ichwan memberikan catatan agar pemerintah dapat secara mendalam mempertimbangkan kembali waktu pemberian insentif.

Pemerintah diharapkan tidak ragu untuk memperpanjang periode insentif ini jika memang pada akhir periode Desember 2020 ini, dipandang masih diperlukan.

Selain itu, Ichwan juga menambahkan perlu juga dilihat kembali sektor usaha yang mendapat insentif ini untuk memastikan bahwa terdapat keadilan bagi semua wajib pajak yang pada akhirnya tujuan pemulihan ekonomi ini dapat segera tercapai.

Ichwan sangat mendukung beberapa terobosan kebijakan yang dicanangkan pemerintah untuk mendukung tercapainya penerimaan pajak pada tahun 2021 nanti, selain insentif pajak, penyempurnaan aturan pajak yang mendukung pemulihan ekonomi juga sangat dibutuhkan.

Perluasan basis pajak melalui sektor digital ekonomi diharapkan bisa menjadi penambah penerimaan pajak – namun demikian Ichwan mencatat bahwa khusus untuk PPh, tampaknya pemerintah memang harus masih menunggu hingga pemajakan sektor ini mencapai konsensus global, yang mungkin baru bisa dicapai akhir tahun ini atau awal 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.