Sukses

Menteri Ida: Pekerja Migran Bisa Merdeka Jika Hak dalam UU 18/2017 Terpenuhi

Pekerja Migran Indonesia memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kemerdekaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah memastikan pemenuhan hak PMI berjalan sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017.

“Saya menekankan bahwa kemerdekaan bagi PMI bisa diartikan sebagai upaya memastikan pemenuhan hak PMI dapat berjalan dengan baik, sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU 18/2017 terdapat 13 poin hak-hak PMI,” kata Ida dalam Dialog Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, Minggu (16/8/2020).

Hak-hak PMI yang dimaksud diantaranya kebebasan bagi PMI untuk memperoleh informasi yang benar dan memilih pekerjaan, dilakukan melalui berbagai upaya sosialisasi baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Dengan penyediaan informasi melalui daring, serta pemberian informasi secara aktif oleh petugas di Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang tersebar di 402 desa kantong pekerja migran.

“Inilah makna perlindungan terhadap pekerja migran sejak dari kampung halaman,” ujarnya.

Hak untuk memperoleh pelayanan profesional dan manusiawi pada saat sebelum dan setelah bekerja, dipenuhi melalui pelayanan di Dinas Tenaga Kerja, BP3TKI, dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Sedangkan pelayanan pada saat selama bekerja disediakan oleh Perwakilan RI.

Lanjutnya, terkait hak PMI memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, sejak tahun 2019, Kemenaker menginisiasi penyediaan anggaran pelatihan bagi Calon PMI, meskipun masih dalam jumlah yang terbatas.

“Hak PMI mendapatkan penjelasan perjanjian kerja dipenuhi pada saat CPMI menandatangani perjanjian kerja yang biasanya dilakukan pada saat Orientasi Pra Pemberangkatan,” katanya.

Untuk hak-hak lainnya, seperti upah, penguasaan dokumen, menjalankan ibadah, akses komunikasi, kebebasan berserikat dan berkumpul dilakukan melalui penguatan dan pengembangan kerja sama bilateral, dengan memastikan hak-hak tersebut tercantum dalam perjanjian kerja, serta memastikan adanya mekanisme pengaduan dalam dokumen bilateral.

Demikian Kemenaker juga melakukan upaya-upaya mendorong pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia pada forum regional dan multilateral, seperti Asean Instrument, Colombo Process, Abu Dhabi Dialog, Global Forum on Migration Development (GFMD) dan International Labour Conference (ILC).

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Kembali Kirim Pekerja Migran ke 22 Negara, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Pemerintah telah kembali membuka keran pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Rencananya, pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, ada 22 negara tujuan pengiriman. Namun demikian, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

“Pembukaan ini memang belum serentak, belum ke semua negara, belum untuk semua jabatan, belum juga untuk semua skema penempatan,” ujar Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi dalam video konferensi, pada Kamis 30 Juli 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi, Aris menyebutkan 14 negara yang siap menerima Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tahap pertama. Diantaranya:

1. Aljazaer

2. Australia

3. Hong Kong

4. Korea

5. Kuwait

6. Maladewa

7. Nigeria

8. Uni Emiraers Arab

9. Rohingya

10. Qatar

11. Taiwan

12. Turki

13. ambia

14. Zimbabwe.

Sebelumnya, Badan Pelindung Pekerja Migran (BP2MI) mencatat sebanyak 88.973 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di sisko BP2MI yang siap berangkat.

Pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI. Tahapan berdasarkan sektor pekerjaan, yakni dengan mempertimbagkan tingkat kerentanan terpapar covid-19, tahapan berdasarkan proses penempaan, dan tahapan berdasarkan jenis pekerjaannya.

3 dari 3 halaman

Pemerintah Kirim kembali Pekerja Migran ke Luar Negeri

Untuk diketahui, pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia. Hal ini setelah penempatan pekerja migran sempat terhenti sementara akibat pandemi covid-19.

“Guna mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing, maka kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam video konferensi, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang merupakan kantor penyalur tenaga migran. Diantaranya termasuk kesiapan pemerintah daerah untuk penempatan tenaga kerja migran di masa adaptasi kebiasaan baru (ABK). Setelah semuanya dipastikan siap, Ida menyebutkan segera dilakukan pembukan setelahnya.

Pembukan Kembali penempatan pekerja migran ini ditandai dengan dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 151/2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran indonesia.

“Bagi pemerintah, tidak ada untungnya menahan-nahan untuk tidak segera menarik Permenaker 151/2020. Pemerintah melihatnya adalah kesiapan secara menyeluruh semua pihak-pihak yang terkait,” jelas Ida.

“Jadi sekali lagi saya katakan tidak ada untungnya pemerintah untuk menahan-nahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu. Setelah kita bisa pastikan semuanya siap, baru kita lakukan pembukaan kembali,” ulang Ida menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.